Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
3.MAULANA ICHSAN,SH
I KADEK PURNA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 488/N.1.16/Eoh.2/APB/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
3MAULANA ICHSAN,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1I KADEK PURNA WIJAYA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHI KADEK PURNA WIJAYA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-07/N.1.16/Eoh.2/04/2026

 

  1. TERDAKWA:

Nama Terdakwa                                     :    I KADEK PURNA WIJAYA

Nomor Induk Kependudukan                :    5101011701900005

Tempat Lahir                                          :    Tegal Badeng Barat

Umur/ Tanggal Lahir                             :    35 Tahun/ 17 Januari 1990

Jenis Kelamin                                         :    Laki-Laki

Kebangsaan                                            :    Indonesia

Tempat Tinggal                                      :    Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama                                                    :    Hindu

Pekerjaan                                                :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                             :    SLTA/Sederajat

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                 :     Tidak dilakukan Penangkapan

 

    1. Penahanan Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum

 

  1. DAKWAAN:

 

:     Tidak dilakukan Penahanan

:     Tidak dilakukan Penahanan

:     Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 13 Maret 2026 s/d tanggal 01 April 2026.

 

Bahwa Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA pada kurun waktu antara tanggal 09 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu”, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan di atas, bermula pada pertengahan Juli 2025, saksi I PUTU EKA SUARDANA bersama saksi NI KETUT INDRAYANI bermaksud mengurus Akta Perkawinan anaknya yang masih di bawah umur namun tidak mengetahui persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya saksi I PUTU EKA SUARDANA menanyakan proses pengurusan tersebut kepada saksi I KOMANG DEGDEG selaku Kelian Banjar Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, yang menerangkan bahwa penerbitan Akta Perkawinan dengan mempelai di bawah umur harus melalui penetapan sidang di Pengadilan Negeri Negara. Ketika saksi I PUTU EKA SUARDANA menanyakan kemungkinan pihak mempelai perempuan tidak hadir dalam persidangan, saksi I KOMANG DEGDEG menyatakan tidak mengetahui dan akan menanyakan terlebih dahulu karena belum pernah mengurus proses tersebut;

 

 

           
     
 
 

 

 

 

  • Bahwa Selanjutnya Perihal permohonan tersebut kemudian disampaikan berjenjang dari saksi I KOMANG DEGDEG Kelian Banjar Pasut kepada saksi I KETUT SUSIMBAR YASA selaku kelian Banjar Arca selanjutnya saksi I KETUT SUSIMBAR YASA menghubungi saksi NI MADE PARIYANI selaku staf Pengadministrasian Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, hingga pada akhirnya sampai kepada Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA yang pada akhir bulan juli tanpa disengaja menelpon saksi NI MADE PARIYANI melalui whatsapp menanyakan terkait berkas kependudukan yang diajukan oleh Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA sebelumnya ke Disdukcapil Kabupaten Jembrana, setelah itu kemudian saksi NI MADE PARIYANI langsung menyempatkan bertanya kepada Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA dengan berkata “PAK DEK INI ADA YANG MINTA TOLONG, BISA URUS PENETAPAN

PENGADILAN KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR?”, yang mana pada saat itu Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA menjawab dengan berkata “YA BUK, COBA SAYA LIHAT DULU  BERKASNYA,  BIAR  SAYA  GAMPANG  MEMBERITAHU  TEMAN  DI

PENGADILAN”. Bahwa pada saat itu, Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA menjelaskan bahwa dia memiliki teman bernama AGUS yang bisa membantu bekerja di Pengadilan Negeri Negara kepada saksi NI MADE PARIYANI, sehingga saksi NI MADE PARIYANI percaya dengan Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA;

  • Bahwa selanjutnya masih pada akhir bulan juli saksi NI MADE PARIYANI menelpon Terdakwa I KADEK PURNA WIJAYA menanyakan terkait dengan persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus proses Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Negara, kemudian Terdakwa menjelaskan untuk biaya jika 1 (satu) orang mempelai masih dibawah umur biayanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga jika 2 (dua) orang mempelai berarti biaya yang diperlukan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) beserta dengan persyaratan yang diperlukan meliputi KTP dari kedua mempelai, Kartu Keluarga kedua mempelai, Surat Keterangan Kawin Adat dari pihak mempelai laki-laki, Surat Keterangan Belum Pernah Kawin, Akta Kelahiran mempelai, Pas foto 4x6 satu lembar, Formulir F.2.01 (permohonan penerbitan Akta Perkawinan) dan fotocopy KTP saksi;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2025, saksi NI MADE PARIYANI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp menyuruh Terdakwa mengambil berkas beserta uang biaya pengurusan di rumah saksi NI MADE PARIYANI yang beralamat di Jalan Bima, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Selanjutnya pukul 13.30 Wita, saksi NI MADE PARIYANI menyerahkan berkas tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memeriksa berkas yang diterima, setelah itu memberikan uang kepada saksi NI MADE PARIYANI sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), kemudian NI MADE PARIYANI bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “PAK DEK KOK BANYAK NGASI UANG?”, yang mana Terdakwa menjawab “IYA PEGANG DULU BUK”, setelah itu Terdakwa langsung pulang dengan membawa berkas tersebut. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi NI MADE PARIYANI dengan maksud nanti pada saat Terdakwa mengajukan berkas tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Jembrana agar bisa dipermudah;
  • Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa tidak pernah mendaftarkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Negara. Namun, karena Terdakwa sedang membutuhkan uang, maka dalam kurun waktu 9 Agustus hingga 25 Agustus 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana secara sengaja membuat sendiri dokumen palsu berupa Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga atas nama pemohon saksi I PUTU EKA SUARDANA dan saksi NI KETUT INDRAYANI. Selanjutnya Terdakwa membuat surat palsu dengan cara:
    1. mengetik sendiri menggunakan 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba milik Terdakwa, dengan meniru format dari salah satu putusan perceraian, setelah penetapan pengadilan tersebut selesai Terdakwa ketik, kemudian disimpan pada flashdisk merk Sandisk milik Terdakwa;

 

    1. Setelah dokumen penetapan pengadilan yang telah selesai Terdakwa ketik kemudian Terdakwa print, setelah di print dokumen tersebut pada halaman ke 12 Terdakwa tempelkan nama panitera pengganti atas nama saksi I KADEK MERTADANA, S.H. serta Hakim Tunggal atas nama INDAH WAHYUNI DIAN RATNA SARI, S.H. dan biaya perkara sidang yang mana potongan yang Terdakwa tempelkan didapat dari putusan pengadilan yang lain, kemudian pada halaman ke 14 pada bagian atas nama Panitera Muda Hukum atas nama saksi I GEDE SUPARSADHA Terdakwa juga tempelkan potongan yang Terdakwa ambil dari putusan pengadilan yang lain.
    2. Setelah dua bagian tersebut Terdakwa tempelkan, sebelum di fotokopi Terdakwa tempelkan potongan stempel cap Pangadilan Negeri Negara yang sebelumnya sudah Terdakwa gunting dari putusan lain pada setiap lembar yang akan di fotokopi kemudian Terdakwa fotokopi dengan cara menfotokopi satu persatu dari setiap lembar di Wahana Prima milik saksi I WAYAN SUDIARTHA yang beralamat di Jalan Danau Buyan Nomor 13, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
    3. Setelah Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, atas nama pemohon saksi I PUTU EKA SUARDANA dan saksi NI KETUT INDRAYANI tersebut selesai di fotokopi dalam rangkap 1 (satu) kemudian Terdakwa lampirkan pada berkas permohonan penerbitan Akta Perkawinan atas nama mempelai I PUTU OKA ADI WIGUNA dengan NI LUH PUTU DEVI LESTARI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa menyerahkan berkas permohonan penerbitan Akta Perkawinan atas nama mempelai I PUTU OKA ADI WIGUNA dengan NI LUH PUTU DEVI LESTARI dengan melampirkan fotokopi dokumen Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, atas nama pemohon saksi I PUTU EKA SUARDANA dan saksi NI KETUT INDRAYANI yang Terdakwa buat sendiri diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Jembrana bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025 pada pukul 14.30 Wita, saksi NI MADE PARIYANI menguhungi Terdakwa via pesan whatsapp dengan menyampaikan bahwa Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil meminta dokumen yang asli terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, atas nama pemohon saksi I PUTU EKA SUARDANA dan saksi NI KETUT INDRAYANI, Terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen yang asli terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 02 September 2025 pada pukul 11.30 Wita, Terdakwa menghubungi saksi I KETUT SUSIMBAR YASA dengan menyampaikan bahwa berkas sudah diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian masih pada hari yang sama Terdakwa menyuruh saksi I KETUT SUSIMBAR YASA untuk mengambil berkas di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jembrana, yang mana pada saat itu saksi I KETUT SUSIMBAR YASA menyampaikan tidak bisa mengambil pada saat jam tersebut, sehingga kemudian Terdakwa menitipkan berkas beserta dengan uang biaya pengurusan sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi NI MADE PARIYANI bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jembrana, serta menyampaikan kepada I KETUT SUSIMBAR YASA untuk mengambil berkas beserta uang biaya pengurusan kepada saksi NI MADE PARIYANI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 September 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana memohon konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Negara dengan cara mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana Nomor 470/975/Dukcapil/2025, tanggal 4 September 2025, perihal permohonan konfirmasi keabsahan dari dokumen fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Negara nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, tentang Dispensasi Kawin atas nama pemohon saksi I PUTU EKA SUARDANA dan saksi NI KETUT INDRAYANI. Selanjutnya surat di disposisi oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara kepada saksi ANAK AGUNG GDE SUARDIKA selaku Panitera Pengadilan Negeri Negara. Kemudian saksi ANAK AGUNG GDE SUARDIKA langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, dimana terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Negara

 

nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, tentang Dispensasi Kawin atas nama pemohon I PUTU EKA SUARDANA dan NI KETUT INDRAYANI tersebut tidak ditemukan.

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAK AGUNG GDE SUARDIKA berkoordinasi dengan I GEDE SUDIADIARTA selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Jembrana yang telah mengajukan berkas permohonan penerbitan Akta Perkawinan atas nama mempelai I PUTU OKTA ADI WIGUNA dan NI LUH PUTU DEVI LESTARI dengan melampirkan dokumen fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Negara nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, tentang Dispensasi Kawin atas nama pemohon I PUTU EKA SUARDANA dan NI KETUT INDRAYANI kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Jembrana adalah Terdakwa atas nama I KADEK PURNA WIJAYA.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memalsukan dokumen dispensasi kawin dengan maksud untuk digunakan oleh saksi pemohon seolah-olah surat tersebut isinya benar dan tidak palsu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Instansi Pengadilan Negeri Negara selaku korban merasa mengalami kerugian secara materiil dan immaterial akibat adanya peristiwa tersebut, yang dimana Akta Perkawinan atas nama mempelai I PUTU OKTA ADI WIGUNAN dan NI LUH PUTU DEVI LESTARI terbit dengan dasar Penetapan Pengadilan Negeri Negara nomor 151/Pdt.P/2025/PN Nga, tentang Dispensasi Kawin atas nama pemohon I PUTU EKA SUARDANA dan NI KETUT INDRAYANI, maka Pengadilan Negeri Negara mengalami kerugian materiil sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah). Sedangkan secara immateriil yaitu dimana masyarakat akan menilai dan beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Negara dapat menerbitkan Penetapan tanpa melalui proses persidangan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahum 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Negara, 01 April 2026 Penuntut Umum,

 

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya