| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 02/N.1.16/Eku.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I.
Nama lengkap : MUH. IBRAHIM PRATAMA
KTP
Tempat Lahir
: 3515091212900005
: Makasar
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 12 Desember 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Gelang, RT/RW: 004/003, Kel. Gelang, Kec.
Tulangan, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa II.
Nama lengkap : FARIT YULIANTO
KTP
Tempat Lahir
: 3516082307980001
: Mojokerto
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun / 23 Juli 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : (DOMISILI) Dusun Kemloko, Desa Jotangan, RT/RW: 001/001, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur.
(KTP) Dusun Kenongo, Desa Watukenongo, RT/RW 002/010 Kec. Pungging, Kabupaten Mojokerto, Prov. Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMP (Tamat)
- PENAHANAN :
Oleh Penyidik
Penangkapan : Tidak dilakukan Penangkapan
Penahanan : Tidak dilakukan Penahanan.
Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Tidak dilakukan Penahanan.
- DAKWAAN: KESATU
- Bahwa Terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA dan Terdakwa II. FARIT YULIANTO
pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikasi kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat bagi hewan , Produk Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA menelpon terdakwa II. FARIT YULIANTO melalui whatsapp untuk melakukan pengiriman barang milik terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA sendiri berupa 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru dimana pengangkutan tersebut dari Dusun Kebon Dalem Desa Lontor Kec. Mojosari Kab. Mojokerto Provinsi Jawa Timur menuju UD. Mesari yang beralamat di Jagapati, Kab. Badung, Prov. Bali setelah itu terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA menanyakan kepada terdakwa II. FARIT YULIANTO apakah pengiriman tersebut bisa tidak mengurus/membawa surat sertifikat karantina dikarenakan media yang akan dibawa ke Bali tersebut dengan volume sedikit dan terdakwa II. FARIT YULIANTO menjawab bisa dengan cara menggunakan kawalan milik terdakwa II. FARIT YULIANTO yang ada dipelabuhan Ketapang-Banyuwangi namun ada biaya tambahan biaya pengawalan sebanyak Rp. 700.000; ---------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 11.00 wib Terdakwa II. FARIT YULIANTO menghubungi saksi AKHMAD FAUZI untuk meminjam 1 unit kendaraan R4 Merk Truck Engkel Type FE304,3298CC warna kuning dengan Nopol W 8368 PG yang akan digunakan oleh Terdakwa II. FARIT YULIANTO mengangkut 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru milik terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA dari Desa Kebon dalem, Kec. Mojo sari, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur dengan tujuan UD. MESARI yang beralamat di Jagapati, Abiansemal, Badung, Bali, selanjutnya Terdakwa I. FARIT YULIANTO pergi menuju ke rumah potong PT.BONLESS INDONESIA BANGKIT milik Terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA untuk mengambil potongan – potongan daging ayam fillet, Kulit, ceker, Hati dan ampela ayam yang telah tersimpan di dalam 2 fiber box berwarna biru lalu terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA memberikan ongkos angkut kepada terdakwa II. FARIT YULIANTO sebanyak Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa II. FARIT YULIANTO dan nanti setelah barang sampai di Bali terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA sesuai kesepakatan akan
memberikan terdakwa II. FARIT YULIANTO uang tambahan sebanyak Rp. 700.000,- untuk proses pengiriman tanpa dilakukannya pengurusan dokumen dengan menggunakan kawalan dari terdakwa FARIT YULIANTO; -------------------------------
-
- Bahwa sekira pukul 13:00 WIB setelah selesai muat, terdakwa II. FARIT YULIANTO menghubungi saksi LUKMAN untuk menemani terdakwa II. FARIT YULIANTO menyetir dengan tujuan UD. Mesari yang beralamat di Jagapati, Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali untuk mengangkut 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam Kilogram yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru dengan menggunakan kendaraan R-4 jenis Truck Engkel Merk Mitsubishi tipe FE304,3298CC dengan nomor polisi W8368 PG berwarna kuning kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita pada saat dipelabuhan ketapang-banyuwangi terdakwa II. FARIT YULIANTO bertemu dengan teman kawalannya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk kawalannya yang meloloskan tanpa surat karantina barang bawaan berupa 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam Kilogram yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru yang tanpa dilengkapi dengan surat sertifikat kesehatan dari karantina setelah itu terdakwa II. FARIT YULIANTO melanjutnya menyeberang dari pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04:00 wita terdakwa II. FARIT YULIANTO dengan mengendarai kendaraan R-4 jenis Truck Engkel Merk Mitsubishi tipe FE304,3298CC dengan nomor polisi W8368 PG berwarna kuning tiba di pelabuhan gilimanuk dan langsung melanjutkan perjalanan menuju UD. Mesari yang beralamat di Jagapati, Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali akan tetapi tepatnya di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali, terdakwa II. FARIT YULIANTO diberhentikan oleh Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap 1 unit Kendaraan R4 Merk Truck Engkel Type FE304,3298CC warna kuning dengan Nopol W 8368 PG yang dikemudikan oleh terdakwa II. FARIT YULIANTO dan pada saat dilakukan pengecekan ditemukan 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru terhadap temuan tersebut Petugas menanyakan kepada Terdakwa II. FARIT YULIANTO terkait dengan Ijin maupun Dokumen Kesehatan Karantina yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berwenang namun Terdakwa II. FARIT YULIANTO tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud sehingga terdakwa II. FARIT YULIANTO dan barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA dan Terdakwa II. FARIT YULIANTO sama-sama telah mengetahui kewajibannya untuk melengkapi dokumen karantina dan memperoleh surat ijin karantina apabila hendak melakukan pengiriman potongan daging ayam fillet, Kulit, ceker, Hati dan ampela ayam sebagai media pembawa namun Para Terdakwa tidak melengkapi dokumen karantina berupa Sertifikat Kesehatan terhadap daging potongan daging ayam fillet, Kulit, ceker, Hati dan ampela
ayam yang Para Terdakwa bawa dari pulau Jawa dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut, baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk; ---------
----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dirubah didalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undan- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA dan Terdakwa II. FARIT YULIANTO
pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan Pengawasan dan atau Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib
terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA menelpon terdakwa II. FARIT YULIANTO melalui whatsapp untuk melakukan pengiriman barang milik terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA sendiri berupa 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru dimana pengangkutan tersebut dari Dusun Kebon Dalem Desa Lontor Kec. Mojosari Kab. Mojokerto Provinsi Jawa Timur menuju UD. Mesari yang beralamat di Jagapati, Kab. Badung, Prov. Bali setelah itu terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA menanyakan kepada terdakwa II. FARIT YULIANTO apakah pengiriman tersebut bisa tidak mengurus/membawa surat sertifikat karantina dikarenakan media yang akan dibawa ke Bali tersebut dengan volume sedikit dan terdakwa II. FARIT YULIANTO menjawab bisa dengan cara menggunakan kawalan milik terdakwa II. FARIT YULIANTO yang ada dipelabuhan Ketapang-Banyuwangi namun ada biaya tambahan biaya pengawalan sebanyak Rp. 700.000; ---------------------------------------------------
-
Bahwa sekira pukul 11.00 wib Terdakwa II. FARIT YULIANTO menghubungi saksi AKHMAD FAUZI untuk meminjam 1 unit kendaraan R4 Merk Truck Engkel Type FE304,3298CC warna kuning dengan Nopol W 8368 PG yang akan digunakan oleh Terdakwa II. FARIT YULIANTO mengangkut 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru milik terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA dari Desa Kebon dalem, Kec. Mojo sari, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur dengan tujuan UD. MESARI yang beralamat di Jagapati, Abiansemal, Badung, Bali, selanjutnya Terdakwa I. FARIT
YULIANTO pergi menuju ke rumah potong PT.BONLESS INDONESIA BANGKIT milik Terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA untuk mengambil potongan – potongan daging ayam fillet, Kulit, ceker, Hati dan ampela ayam yang telah tersimpan di dalam 2 fiber box berwarna biru lalu terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA memberikan ongkos angkut kepada terdakwa II. FARIT YULIANTO sebanyak Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa II. FARIT YULIANTO dan nanti setelah barang sampai di Bali terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA sesuai kesepakatan akan memberikan terdakwa II. FARIT YULIANTO uang tambahan sebanyak Rp. 700.000,- untuk proses pengiriman tanpa dilakukannya pengurusan dokumen dengan menggunakan kawalan dari terdakwa FARIT YULIANTO. --------------------------------
-
- Bahwa sekira pukul 13:00 WIB setelah selesai muat, terdakwa II. FARIT YULIANTO menghubungi saksi LUKMAN untuk menemani terdakwa II. FARIT YULIANTO menyetir dengan tujuan UD. Mesari yang beralamat di Jagapati, Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali untuk mengangkut 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam Kilogram yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru dengan menggunakan kendaraan R-4 jenis Truck Engkel Merk Mitsubishi tipe FE304,3298CC dengan nomor polisi W8368 PG berwarna kuning kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita pada saat dipelabuhan ketapang-banyuwangi terdakwa II. FARIT YULIANTO bertemu dengan teman kawalannya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk kawalannya yang meloloskan tanpa surat karantina barang bawaan berupa 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam Kilogram yang tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru yang tanpa dilengkapi dengan surat sertifikat kesehatan dari karantina setelah itu terdakwa II. FARIT YULIANTO melanjutnya menyeberang dari pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 04:00 wita terdakwa II. FARIT YULIANTO dengan mengendarai kendaraan R-4 jenis Truck Engkel Merk Mitsubishi tipe FE304,3298CC dengan nomor polisi W8368 PG berwarna kuning tiba di pelabuhan gilimanuk dan langsung melanjutkan perjalanan menuju UD. Mesari yang beralamat di Jagapati, Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali akan tetapi tepatnya di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Lingkungan Samiana, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali, terdakwa II. FARIT YULIANTO diberhentikan oleh Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap 1 unit Kendaraan R4 Merk Truck Engkel Type FE304,3298CC warna kuning dengan Nopol W 8368 PG yang dikemudikan oleh terdakwa II. FARIT YULIANTO dan pada saat dilakukan pengecekan ditemukan 932,7 Kilogram fillet dada ayam premium, 486,8 Kilogram fillet paha ayam bersih, 284,8 Kilogram fillet paha daging kulit ayam, 62,7 Kilogram kulit paha ayam, 107,8 Kilogram ceker ayam, 62,3 Kilogram hati ayam, 32,50 Kilogram ampela ayam tersimpan di dalam 2 (dua) Box Fiber berwarna biru terhadap temuan tersebut Petugas menanyakan kepada Terdakwa II. FARIT YULIANTO terkait dengan Ijin maupun Dokumen Kesehatan Karantina yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berwenang namun Terdakwa II. FARIT YULIANTO tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud sehingga terdakwa II. FARIT YULIANTO dan barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan
proses hukum lebih lanjut;
-
- Bahwa Terdakwa I. MUH. IBRAHIM PRATAMA dan Terdakwa II. FARIT YULIANTO tidak melaporkan dan menyerahkan sampel potongan daging ayam fillet, Kulit, ceker, Hati dan ampela ayam yang Para Terdakwa bawa dari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dalam proses pengiriman menuju ke Pulau Bali tersebut kepada Pejabat Karantina yang berada di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk untuk keperluan tindakan Karantina dengan tujuan untuk pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit daging karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian;
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dirubah didalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------
Negara, 10 Maret 2026 Penuntut Umum
MUHAMMAD FAISAL ARIFUDDIN, SH., MH. Ajun Jaksa NIP. 199505052022031001 |