Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
1.AGUSLIM TANJUNG
2.IRWANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 617/N.1.16/Enz.2/APB/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AGUSLIM TANJUNG[Penahanan]
2IRWANSYAH[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                   P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 11 /N.1.16Enz.2/04/2026

 

  1. TERDAKWA:

Terdakwa I

Nama lengkap                                     :    AGUSLIM TANJUNG Nomor Induk Kependudukan  :                                                 1174031708730007 Tempat lahir                                        :    Padang

Umur/tanggal lahir                               :    52 tahun/ 17 Agustus 1973

Jenis kelamin                                      :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                    : Dusun Satria, RT/RW: 004/000, Kel/Ds. Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Prov. Aceh,Kamar No. 005.

Tempat tinggal sementara Hotel Niki, Jl. Pogot No. 99, Br/Lingk. Samiana, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.

Agama                                                 :  Islam

Pekerjaan                                            :    Wiraswasta

Pendidikan                                          :    SMA

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                     :                                                          IRWANSYAH Nomor Induk Kependudukan              :                                               1174022210900001 Tempat lahir                                        :    Telaga Tujuh

Umur/tanggal lahir                               :    36 tahun/ 22 Oktober 1989

Jenis kelamin                                      :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                    :    Dusun Sejahtera No.06, Kel/Ds. Telaga Tujuh, Kec.

Langsa Barat, Kota Langsa, Prov. Aceh

Tempat tinggal sementara Hotel Niki, Jl. Pogot No. 99, Br/Lingk. Samiana, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.

Agama                                                 :  Islam

Pekerjaan                                            :    Nelayan/Perikanan

Pendidikan                                          :    SMA

 

       
 
   
 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan Perpanjangan Penangkapan

 

    1. Penahanan Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Negara Penuntut Umum

 

:     Masing-masing tanggal 31 Januari 2026.

:     Masing-masing tanggal 3 Pebruari 2026 s/d tanggal 6

Pebruari 2026.

:     Rutan masing-masing sejak tanggal 3 Pebruari 2026 s/d tanggal 22 Pebruari 2026

:     Rutan masing-masing sejak tanggal 23 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 3 April 2026.

:     Rutan masing-masing sejak tanggal 04 April s/d tanggal 03 Mei 2026.

:     Rutan masing-masing sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026.

 

 

  1. DAKWAAN:

Pertama :

 

 

---------- Bahwa terdakwa I. AGUSLIM TANJUNG dan Terdakwa II. IRWANSYAH pada hari Sabtu,

tanggal 31 Januari 2026 pada pukul 00.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 bertempat di Kamar No. 005, Hotel Niki, Jl. Pogot No. 99, Banjar Samiana,lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto (Kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4). Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 12 Desember terdakwa I AGUSLIM TANJUNG bertemu dengan DAUD (DPO) dikampung terdakwa untuk meminta pekerjaan, kemudian pada tanggal 15 Desember 2025 dengaN biaya yang ditanggung oleh DAUD (DPO) terdakwa berangkat Ke Malaysia bersama DAUD (DPO) dan disuruh menginstal aplikasi “ZANGI” untuk berkomonikasi selama di Malaysia, sesampainya di Malaysia terdakwa I dibawa menuju hotel 88 Kuala Lumpur Malaysia untuk bertemu Bos dari saudara DAUD (DPO) yang Bernama SALAR (DPO) untuk meminta pekerjaan, namun ditolak oleh SALAR (DPO) dikarenakan terdakwa I sudah tua, kemudian terdakwa dipulangkan oleh SALAR (DPO) Aceh Indonesia dan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa.
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2025 SALAR (DPO) menghubungi terdakwa I melalui aplikasi “ZANGI” agar berangkat ke Malaysia untuk bekerja, pada tanggal 21 Desember 2025 terdakwa I berangkat ke Malaysia dengan seluruh biaya ditanggung oleh SALAR (DPO),sesampainya di Malaysia terdakwa I menuju hotel 88 Kuala Lumpur untuk bertemu SALAR (DPO) dalam pertemuan tersebut terdakwa I disuruh mencari kurir Narkotika dengan upah kurIr sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa I mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima jura rupiah) perpaket jika sudah mendapatkan kurir dan terdakwa I menyanggupinya kemudian terdakwa I pulang ke Aceh Indonesia, sesampainya di Aceh Indonesia terdakwa I langsung mencari orang utuk dijadikan kurir namun tidak mendapatkannya karena upah terlalu kecil dan

 

berisiko, terdakwa I melaporkan hal tersebut kepada SALAR (DPO), stelah itu SALAR (DPO) mengatakan bahwa tanggal 3 Januari 2026 SALAR (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa I sebagai imbalan untuk mencarikan orang sebagai kurir Narkotika milik SALAR (DPO), kemudian pada tanggal 27 Januari 2026 terdakwa I dihubungi Kembali oleh SALAR (DPO) melalui aplikasi “ZANGI” dimana pada saat itu SALAR (DPO) memberitahukan agar terdakwa I mengambil paket narkotika di Pelabuhan Tikus yaitu Pelabuhan Peureulak Aceh Timur untuk diberikan kepada seseorang yang Bernama GEDE, kemudian terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I berangkat ketempat yang ditunjukan pada titik tempat pengambilan Narkotika yang berada didalam barisan pohon bakau di pinggir Pelabuhan, paket tersebut dibungkus plastic warna putih setelh mengambil paket tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa I, kemudian SALAR (DPO) mengatakan sudah mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara bertahap yang mana uang tersebut dipergunakan untuk biaya perjalanan

  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I berangkat dari Aceh menggunakan transportasi Bus Putra Pelangi untuk pergi menuju Pelabuhan Bangkauni Lampung dengan membawa paket tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto dan sebelum terdakwa I. melanjutkan pergi menuju Pelabuhan Merak Banten terdakwa menghubungi terdakwa II. IRWANSYAH via aplikasi Whatsapp menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan terdakwa I. Ke Bali mencari Narkotika dengan upah sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dibagi 2 (dua), namun terdakwa I. tidak memberitahu terdakwa II. bahwa paket Narkotika tersebut sudah ada pada penguasaan terdakwa I., karena terdakwa I. akan tunjukan langsung barang tersebut saat bertemu dengan terdakwa II. di Jakarta, dalam percakapan via Whatsapp tersebut terdakwa II. mengaku sudah berada di Jakarta karena mencari pekerjaan, sehingga Terdakwa I. dan terdakwa II. sepakat bertemu di penginapan Hotel BANBOO daerah Bintaro Jakarta;
  • Bahwa setelah Check In di Hotel BANBOO, didalam kamar penginapan terdakwa I. menunjukan plastik Press warna putih berisi tablet Narkotika kehadapan terdakwa II. dan pada waktu itu terdakwa I. mengaku bahwa barang Narkotika sudah berada dalam penguasaan terdakwa I., melihat hal tersebut terdakwa II. sempat protes terkait ucapan terdakwa I. yang hanya menyuruh terdakwa II. untuk mengantarkan terdakwa I. mencari paket Narkotika ke Bali dan tidak membawa barang Narkotika, kemudian terdakwa I. menjelaskan bahwa barang Narkotika tersebut sudah aman, sehingga terdakwa I. dan terdakwa II. memindahkan tas plastik berisi Narkotika tersebut ke dalam 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER milik terdakwa II.;
  • Bahwa Pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II. check out dari penginapan lalu dengan menyewa Taksi Online pergi menuju Terminal Bus Pulo Gebang Jakarta Timur untuk berangkat menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan menggunakanTransportasi Bus GUNUNG HARTA;
  • Bahwa setibanya di Banyuwangi pada tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II t memutuskan untuk beristirahat di Penginapan SARI Ketapang, saat Check In di Penginapan SARI terdakwa I. menghubungi GEDE (DPO) untuk datang ke penginapan dan sekira pukul 20.00 WIB GEDE (DPO) datang ke penginapan dengan membawa Mobil Expander warna Putih kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan GEDE(DPO) berangkat menuju Pelabuhan Ketapang dan langsung menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali dan menginap di Hotel Niki, yang sebelumnya sudah disiapkan oleh “GEDE” (DPO), kemudian saat terdakwa berada di depan teras kamar merokok “GEDE” (DPO) masuk kedalam kamar dengan

 

membawa 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER berisi paket Narkotika yang dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II dan “GEDE” (DPO) membongkar paket Narkotika tersebut didalam kamar seorang diri, sekira pukul 00.15 WITA setelah selesai merapikan bongkaran paket Narkotika tersebut “GEDE” (DPO) keluar kamar dan mengatkan telah mengambil sebanyak 50 butir tablet Ekstasi tersebut untuk di jadikan tester kepada pembeli;

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 pada pukul 00.20 Wita, Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali yaitu saksi I GUSTI NGURAH ADNYANA,SH, I NYOMAN PICA ANTARA,SH I WAYAN AGUS JUNIARTA,SH bersama team yang sebelumnya mendapatkan imformasi “akan ada seseorang yang menyebrang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali membawa Narkotika”, selanjutnya Petugas mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan mengajak masuk kedalam kamar hotel, dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi I KOMANG AGUS ARTA LESMANA dan saksi I KETUT ARDANA, Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan di dalam kamar Hotel ditemukan 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah tas belanja warna biru bertuliskan GO GREEN yang didalamnya terdapat masing masing tas belanja berisikan 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU, 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dan 4 (empat) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dengan total 20 (dua puluh) plastik Press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto (Kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) beserta 1 (satu) buah tiket transport bus GUNUNG HARTA Nopol. DK 7121 GH dengan kode seri 764000 dengan penumpang a.n. IRWAN dengan tujuan dari P.Gebang menuju Bali, 2 (dua ) buah handphone merek Samsung Galaxy A06 warna hitam, saat di introgasi oleh salah satu Petugas terdakwa I. mengaku bahwa barang berupa ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama SALAR (DPO) yang berada di Malaysia, setelah mendengar pengakuan dari terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan untuk dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan penimbangan dan penghitungan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah tas belanja warna biru bertuliskan GO GREEN yang didalamnya terdapat masing masing tas belanja berisikan 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU, 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dan 4 (empat) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dengan total 20 (dua puluh) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi (Kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) dengan total secara keseluruhan sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto kemudian masing – masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir atau seberat 0,50 gram netto (kode A1 s/d A8,B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) atau sejumlah 20 butir dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti serta Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2026;
  • Bahwa barang bukti sejumlah 4.932 butir tablet ekstasi warna orange berlogo TMT SON GOKU dengan berat secara keseluruhan 2466 gram Netto (kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) telah dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 4 Maret

 

2026 kemudian sisanya sejumlah 100 butir (kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) dengan berat 50 gram Netto diajukan untuk persidangan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 162/NNF/2026, pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Januari 2026, menyimpulkan:
    • barang bukti dengan nomor 1427/2026/NF s/d 1446/2026/NF berupa tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 ( satu ) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • barang bukti dengan nomor 1447/2026/NF dan 1448/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU jenis ekstasi dimaksud.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat

(2) UU RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI . NO.

35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

 

A t a u

 

 

Kedua ;

 

---------- Bahwa terdakwa I. AGUSLIM TANJUNG dan Terdakwa II. IRWANSYAH pada hari Sabtu,

tanggal 31 Januari 2026 pada pukul 00.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 bertempat di Kamar No. 005, Hotel Niki, Jl. Pogot No. 99, Banjar Samiana,lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto (Kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4).. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 12 Desember terdakwa I AGUSLIM TANJUNG bertemu dengan DAUD (DPO) dikampung terdakwa untuk meminta pekerjaan, kemudian pada tanggal 15 Desember 2025 dengaN biaya yang ditanggung oleh DAUD (DPO) terdakwa berangkat Ke Malaysia bersama DAUD (DPO) dan disuruh menginstal aplikasi “ZANGI” untuk berkomonikasi selama di Malaysia, sesampainya di Malaysia terdakwa I dibawa menuju hotel 88 Kuala Lumpur Malaysia untuk bertemu Bos dari saudara DAUD (DPO) yang Bernama SALAR (DPO) untuk meminta pekerjaan, namun ditolak oleh SALAR (DPO) dikarenakan terdakwa I sudah tua, kemudian

 

terdakwa dipulangkan oleh SALAR (DPO) Aceh Indonesia dan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa.

  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2025 SALAR (DPO) menghubungi terdakwa I melalui aplikasi “ZANGI” agar berangkat ke Malaysia untuk bekerja, pada tanggal 21 Desember 2025 terdakwa I berangkat ke Malaysia dengan seluruh biaya ditanggung oleh SALAR (DPO),sesampainya di Malaysia terdakwa I menuju hotel 88 Kuala Lumpur untuk bertemu SALAR (DPO) dalam pertemuan tersebut terdakwa I disuruh mencari kurir Narkotika dengan upah kurIr sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa I mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima jura rupiah) perpaket jika sudah mendapatkan kurir dan terdakwa I menyanggupinya kemudian terdakwa I pulang ke Aceh Indonesia, sesampainya di Aceh Indonesia terdakwa I langsung mencari orang utuk dijadikan kurir namun tidak mendapatkannya karena upah terlalu kecil dan berisiko, terdakwa I melaporkan hal tersebut kepada SALAR (DPO), stelah itu SALAR (DPO) mengatakan bahwa tanggal 3 Januari 2026 SALAR (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa I sebagai imbalan untuk mencarikan orang sebagai kurir Narkotika milik SALAR (DPO), kemudian pada tanggal 27 Januari 2026 terdakwa I dihubungi Kembali oleh SALAR (DPO) melalui aplikasi “ZANGI” dimana pada saat itu SALAR (DPO) memberitahukan agar terdakwa I mengambil paket narkotika di Pelabuhan Tikus yaitu Pelabuhan Peureulak Aceh Timur untuk diberikan kepada seseorang yang Bernama GEDE, kemudian terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I berangkat ketempat yang ditunjukan pada titik tempat pengambilan Narkotika yang berada didalam barisan pohon bakau di pinggir Pelabuhan, paket tersebut dibungkus plastic warna putih setelh mengambil paket tersebut terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa I, kemudian SALAR (DPO) mengatakan sudah mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara bertahap yang mana uang tersebut dipergunakan untuk biaya perjalanan
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I berangkat dari Aceh menggunakan transportasi Bus Putra Pelangi untuk pergi menuju Pelabuhan Bangkauni Lampung dengan membawa paket tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto dan sebelum terdakwa I. melanjutkan pergi menuju Pelabuhan Merak Banten terdakwa menghubungi terdakwa II. IRWANSYAH via aplikasi Whatsapp menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan terdakwa I. Ke Bali mencari Narkotika dengan upah sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dibagi 2 (dua), namun terdakwa I. tidak memberitahu terdakwa II. bahwa paket Narkotika tersebut sudah ada pada penguasaan terdakwa I., karena terdakwa I. akan tunjukan langsung barang tersebut saat bertemu dengan terdakwa II. di Jakarta, dalam percakapan via Whatsapp tersebut terdakwa II. mengaku sudah berada di Jakarta karena mencari pekerjaan, sehingga Terdakwa I. dan terdakwa II. sepakat bertemu di penginapan Hotel BANBOO daerah Bintaro Jakarta;
  • Bahwa setelah Check In di Hotel BANBOO, didalam kamar penginapan terdakwa I. menunjukan plastik Press warna putih berisi tablet Narkotika kehadapan terdakwa II. dan pada waktu itu terdakwa I. mengaku bahwa barang Narkotika sudah berada dalam penguasaan terdakwa I., melihat hal tersebut terdakwa II. sempat protes terkait ucapan terdakwa I. yang hanya menyuruh terdakwa II. untuk mengantarkan terdakwa I. mencari paket Narkotika ke Bali dan tidak membawa barang Narkotika, kemudian terdakwa I. menjelaskan bahwa barang Narkotika tersebut sudah aman, sehingga terdakwa I. dan terdakwa II. memindahkan tas plastik berisi Narkotika tersebut ke dalam 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER milik terdakwa II.;

 

  • Bahwa Pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II. check out dari penginapan lalu dengan menyewa Taksi Online pergi menuju Terminal Bus Pulo Gebang Jakarta Timur untuk berangkat menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan menggunakanTransportasi Bus GUNUNG HARTA;
  • Bahwa setibanya di Banyuwangi pada tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II t memutuskan untuk beristirahat di Penginapan SARI Ketapang, saat Check In di Penginapan SARI terdakwa I. menghubungi GEDE (DPO) untuk datang ke penginapan dan sekira pukul 20.00 WIB GEDE (DPO) datang ke penginapan dengan membawa Mobil Expander warna Putih kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan GEDE(DPO) berangkat menuju Pelabuhan Ketapang dan langsung menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali dan menginap di Hotel Niki, yang sebelumnya sudah disiapkan oleh “GEDE” (DPO), kemudian saat terdakwa berada di depan teras kamar merokok “GEDE” (DPO) masuk kedalam kamar dengan membawa 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER berisi paket Narkotika yang dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II dan “GEDE” (DPO) membongkar paket Narkotika tersebut didalam kamar seorang diri, sekira pukul 00.15 WITA setelah selesai merapikan bongkaran paket Narkotika tersebut “GEDE” (DPO) keluar kamar dan mengatkan telah mengambil sebanyak 50 butir tablet Ekstasi tersebut untuk di jadikan tester kepada pembeli;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 pada pukul 00.20 Wita, Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali yaitu saksi I GUSTI NGURAH ADNYANA,SH, I NYOMAN PICA ANTARA,SH I WAYAN AGUS JUNIARTA,SH bersama team yang sebelumnya mendapatkan imformasi “akan ada seseorang yang menyebrang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali membawa Narkotika”, selanjutnya Petugas mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan mengajak masuk kedalam kamar hotel, dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi I KOMANG AGUS ARTA LESMANA dan saksi I KETUT ARDANA, Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan di dalam kamar Hotel ditemukan 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah tas belanja warna biru bertuliskan GO GREEN yang didalamnya terdapat masing masing tas belanja berisikan 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU, 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dan 4 (empat) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dengan total 20 (dua puluh) plastik Press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto (Kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) beserta 1 (satu) buah tiket transport bus GUNUNG HARTA Nopol. DK 7121 GH dengan kode seri 764000 dengan penumpang a.n. IRWAN dengan tujuan dari P.Gebang menuju Bali, 2 (dua ) buah handphone merek Samsung Galaxy A06 warna hitam, saat di introgasi oleh salah satu Petugas terdakwa I. mengaku bahwa barang berupa ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama SALAR (DPO) yang berada di Malaysia, setelah mendengar pengakuan dari terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan untuk dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan penimbangan dan penghitungan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah ransel warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah tas belanja warna biru bertuliskan GO GREEN yang didalamnya terdapat masing masing tas belanja berisikan 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU, 8 (delapan) plastik press berisi tablet warna orange

 

berlogo TMT SON GOKU dan 4 (empat) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dengan total 20 (dua puluh) plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi (Kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) dengan total secara keseluruhan sebanyak 5052 butir dengan berat 2586,72 gram brutto atau 2513,92 gram netto kemudian masing – masing disisihkan sebanyak 1 (satu) butir atau seberat 0,50 gram netto (kode A1 s/d A8,B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) atau sejumlah 20 butir dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti serta Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2026;

  • Bahwa barang bukti sejumlah 4.932 butir tablet ekstasi warna orange berlogo TMT SON GOKU dengan berat secara keseluruhan 2466 gram Netto (kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) telah dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 kemudian sisanya sejumlah 100 butir (kode A1 s/d A8, B1 s/d B8 dan C1 s/d C4) dengan berat 50 gram Netto diajukan untuk persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 162/NNF/2026, pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Januari 2026, menyimpulkan:
    • barang bukti dengan nomor 1427/2026/NF s/d 1446/2026/NF berupa tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 ( satu ) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • barang bukti dengan nomor 1447/2026/NF dan 1448/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-  Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU jenis ekstasi dimaksud ;

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat

(2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI . NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

Jembrana, 20 April 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Ni Made Ayu Olin,SH

Jaksa Muda Nip. 198312112009122001

Pihak Dipublikasikan Ya