Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
AGUS SANTOSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 615/N.1.16/Enz.2/APB/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AGUS SANTOSO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHAGUS SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -09/N.1.16/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa                            : AGUS SANTOSO Nomor Induk Kependudukan : 3301250608760001 Tempat Lahir                                :  Banyuwangi

Umur/ Tanggal Lahir                    :      49 Tahun / 06 Agustus 1976

Jenis Kelamin                                :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Dusun    Purwosari,    RT   003,    RW   007,                                                      Kelurahan/Desa

Benculuk,    Kecamatan   Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Sopir

Pendidikan                                    :      SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                           :     Tanggal 04 Februari 2026
    2. Penahanan
      • Penyidik                            :     Rutan Polda Bali, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal

25 Februari 2026;

      • Perpanjangan PU               :     Rutan Polda Bali, sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal

06 April 2026;

 

      • Perpanjangan Ketua PN ke - I

 

:     Rutan Polda Bali, sejak tanggal 07 April 2026 s/d tanggal 06 Mei 2026;

 

      • Penuntut Umum                :     Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 15 April 2026 s/d

tanggal 04 Mei 2026.

 

  1. DAKWAAN : PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUS SANTOSO, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Pos Penjagaan 2 Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa AGUS SANTOSO dihubungi oleh LITA (DPO) untuk menawarkan terdakwa untuk menjadi kurir narkotika dengan tugas membawa paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 3 (tiga) kilogram dari Jakarta menuju ke Bali dengan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) namun terdakwa menolak tawaran tersebut kemudian berselang beberapa hari terdakwa menghubungi LITA (DPO) lalu terdakwa menerima tawaran yang diberikan oleh LITA (DPO) tersebut lalu terdakwa diminta oleh LITA (DPO) untuk ke Jakarta untuk mengambil paket Narkotika Golongan I

 

 
   

 

 

 

Jenis Sabu yang nantinya terdakwa bawa menuju ke Bali lalu terdakwa diberi tiket pesawat oleh LITA (DPO) untuk terdakwa menuju ke Jakarta dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi BAYU HIDAYATULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara transfer ke rekening SeaBank milik terdakwa untuk uang jalan saat terdakwa membawa paket narkotika tersebut dari Jakarta menuju ke Bali;

  • Bahwa pada hari senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, setibanya terdakwa di Jakarta, terdakwa menginap di Hotel Oyo yang telah disiapkan LITA (DPO) lalu keesokan harinya tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh LITA (DPO) diminta untuk menuju ke Hotel Cabin di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, setibanya di lokasi terdakwa dijemput oleh saksi BAYU HIDAYATULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu terdakwa bersama saksi BAYU HIDAYATULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) menuju ke kamar LITA (DPO) setibanya dilokasi terdakwa melihat 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) kilogram yang berada di atas kasur lalu terdakwa mengambil dan memasukkan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat bertuliskan tracker kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat bertuliskan tracker tersebut menuju ke terminal Pulo Gobang untuk naik bus Gunung Harta dengan tujuan Jakarta-Bali kemudian pada tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul

08.30 WITA, setibanya terdakwa di Pos Penjagaan 2 Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, saat tim Opsnal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan surat-surat terhadap para penumpang bus gunung harta, lalu tim opsnal melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa setelah itu tim opsnal menghampiri terdakwa kemudian terdakwa diperintahkan untuk keluar dari dalam bus dan diminta untuk mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna coklat bertuliskan tracker yang dibawa oleh terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SUNAIDI dan saksi EKA ANDIKA ARDIANSYAH ditemukan :

  1. 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat bertuliskan tracker didalamnya terdapat tas belanja indomaret berwarna biru yang berisi :
    1. 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88 plastik bening, plastik bening yang didalamnva berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 990,59 gram netto (kode A1);
    2. 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya ditemukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 968,91 gram netto (kode A2);
    3. 1 (satu) buah plastik wrap yang di dalamnya ditemukan plastik bening, kemasan berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan beral 1.100 gram brutto atau 1.000,74 gram netto (kode A3)

Jadi berat total keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu adalah 3.200 gram brutto atau 2.960,24 gram netto (kode A1- A3);

  1. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19S warna hitam dengan No. sim card 087863107172 imei 860187074337854

Setelah dilakukan penggeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atas kepemilikan barang-barang tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa sebelumnya Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Januari 2026, atas perintah dari LITA (DPO) terdakwa pernah membawa paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dari Jakarta menuju ke Bali dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), setibanya di Bali terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi BAYU HIDAYATULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu LITA (DPO) melalui saksi BAYU HIDAYATULLAH (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali memberikan 100 (seratus) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjualnya di Bali dengan harga Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setelah berhasil terjual, terdakwa diberikan upah oleh LITA (DPO) sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari hasil penjualan sabu tersebut sementara sisanya sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) terdakwa kembalikan kepada LITA (DPO), selain itu LITA (DPO) juga menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan 50 (lima puluh) tablet/butir ekstasi untuk dijual di Bali dengan harga perbutirnya Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa berhasil menjual semua ekstasi tersebut sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa diberikan upah oleh LITA (DPO) sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) terdakwa kembalikan kepada LITA (DPO);

 

       
       
 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan dan atau identifikasi barang bukti Polda Bali tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DJOKO HARIADI,S.H., M.H. selaku penyidik dengan disaksikan oleh terdakwa terhadap 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat bertuliskan tracker didalamnya terdapat tas belanja indomaret berwarna biru yang berisi :
    1. 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88 plastik bening, plastik bening yang didalamnva berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 990,59 gram netto (kode A1)
    2. 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya ditemukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 968,91 gram netto (kode A2)
    3. 1 (satu) buah plastik wrap yang di dalamnya ditemukan plastik bening, kemasan berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan beral 1.100 gram brutto atau 1.000,74 gram netto (kode A3)

Jadi berat total keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu adalah 3.200 gram brutto atau 2.960,24 gram netto (kode A1-A3) dan setelah dilakukan penimbangan terbaca dengan berat total keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu (kode A1-A3)adalah 3.200 gram brutto atau 2.960,24 gram netto;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 04 Maret 2026 bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Bali, telah dilakukan pemusnahan barang bukti dengan rincian:

No

Kode

Berat Awal Netto (Gram)

Berat    Sisih             BB Untuk Lab Netto

(Gram)

Berat                 Musnah Netto (Gram)

Berat Sisa Barang Bukti

(Persidangan)

1.

A1

990,59

0,10

940,49

50 gram Netto

2.

A2

968,91

0,10

918,81

50 gram Netto

3.

A3

1.000,74

0,10

950,64

50 gram Netto

Jumlah Total Sabu

2.960,24

0,30

2.809,94

150 gram Netto

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 184/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 05 Februari 2026 yang di tandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 1607/2026/NF s/d 1609/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1610/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa AGUS SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AGUS SANTOSO, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Pos Penjagaan 2 Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

       
       
 

 

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat tim Opsnal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, saat tim Opsnal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan surat-surat terhadap para penumpang bus gunung harta, lalu tim opsnal melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa AGUS SANTOSO setelah itu tim opsnal menghampiri terdakwa kemudian terdakwa diperintahkan untuk keluar dari dalam bus dan diminta untuk mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna coklat bertuliskan tracker yang dibawa oleh terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SUNAIDI dan saksi EKA ANDIKA ARDIANSYAH, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat bertuliskan tracker didalamnya terdapat tas belanja indomaret berwarna biru yang berisi :
    1. 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88 plastik bening, plastik bening yang didalamnva berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 990,59 gram netto (kode A1);
    2. 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya ditemukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 968,91 gram netto (kode A2);
    3. 1 (satu) buah plastik wrap yang di dalamnya ditemukan plastik bening, kemasan berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan beral 1.100 gram brutto atau 1.000,74 gram netto (kode A3)

Jadi berat total keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu adalah 3.200 gram brutto atau 2.960,24 gram netto (kode A1- A3);

  1. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19S warna hitam dengan No. sim card 087863107172 imei 860187074337854

Setelah dilakukan penggeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atas kepemilikan barang-barang tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan dan atau identifikasi barang bukti Polda Bali tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DJOKO HARIADI,S.H., M.H. selaku penyidik dengan disaksikan oleh terdakwa terhadap 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat bertuliskan tracker didalamnya terdapat tas belanja indomaret berwarna biru yang berisi :
    1. 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88 plastik bening, plastik bening yang didalamnva berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 990,59 gram netto (kode A1)
    2. 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya ditemukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 1.050 gram brutto atau 968,91 gram netto (kode A2)
    3. 1 (satu) buah plastik wrap yang di dalamnya ditemukan plastik bening, kemasan berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan beral 1.100 gram brutto atau 1.000,74 gram netto (kode A3)

Jadi berat total keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu adalah 3.200 gram brutto atau 2.960,24 gram netto (kode A1-A3) dan setelah dilakukan penimbangan terbaca dengan berat total keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu (kode A1-A3)adalah 3.200 gram brutto atau 2.960,24 gram netto;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 04 Maret 2026 bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Bali, telah dilakukan pemusnahan barang bukti dengan rincian:

No

Kode

Berat Awal Netto (Gram)

Berat    Sisih             BB

Untuk Lab Netto (Gram)

Berat                 Musnah Netto (Gram)

Berat Sisa Barang

Bukti (Persidangan)

1.

A1

990,59

0,10

940,49

50 gram Netto

2.

A2

968,91

0,10

918,81

50 gram Netto

3.

A3

1.000,74

0,10

950,64

50 gram Netto

Jumlah Total

Sabu

2.960,24

0,30

2.809,94

150 gram Netto

  • Bahwa Terdakwa dalam hal hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

 
   

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 184/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 05 Februari 2026 yang di tandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 1607/2026/NF s/d 1609/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1610/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Perbuatan Terdakwa AGUS SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Negara, 20 April 2026 Penuntut Umum

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya