| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213
Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
|
”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-13/N.1.16/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : RIAN FERNANDO
Nomor Identitas : 5171030205990004
Tempat lahir : Banyuwangi Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 02 Mei 1999 Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat tinggal
: Alamat KTP, Jl. Mertha Jaya GG III No. 24A DPS, Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar./ Alamat domisili, Banjar Tengah Kelod, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan .
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN :
- Penangkapan :
- Ditahan oleh Penyidik :
- Diperpanjang oleh : Penuntut Umum
- Ditahan oleh Penuntut : Umum
Tanggal 25 Februari 2026.
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d tanggal 18 Maret 2026.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d tanggal 27 April 2026.
Di Rutan kelas IIB Negara Sejak tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 11 Mei 2026
- DAKWAAN : PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RIAN FERNANDO pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Traffic Light Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama BOS (daftar pencarian orang) melalui Chat Whatsapps diminta berangkat ke Jembrana untuk mengambil dan menempel narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung mengajak saksi ASHWIN FERDIAN dengan alasan jalanjalan ke jembrana dengan mengendarai sepeda motor honda Grand warna Hitam dengan Nopol L 2269 GK yang kemudian saksi ASHWIN FERDIAN menyetujui ajakan tersebut. Sesampainya di jembrana sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa bersama saksi ASHWIN FERDIAN beristirahat di Lapangan Umum Negara. Terdakwa kembali di hubungi oleh seseorang yang bernama BOS (daftar pencarian orang) melalui Chat Whatsapps terkait lokasi mengambil dan menempel narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.58 Wita Terdakwa meninggalkan saksi ASHWIN FERDIAN di Lapangan Umum Negara dan pergi untuk mengambil 2 (dua) paket tempelan narkotika jenis sabu dengan lokasi yang berbedabeda dengan mengendarai sepeda motor honda Grand warna Hitam tersebut. 1 (satu) paket sabu
Terdakwa ambil terselip di sela-sela tanaman yang berlokasi di depan LPD Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan 1 (satu) paket sabu Terdakwa ambil terselip di sela-sela beton yang berlokasi di sebelah barat jembatan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian kedua paket tersebut Terdakwa menempelnya di sela-sela rumput yang ada ditembok rumah warga dengan alamat di Jalan Merak No. 44, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
-
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.43 Wita Terdakwa kembali mengambil 10 (sepuluh) paket sabu berlokasi di sebelah pot bunga yang ada dipinggir Jalan Kunti Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang terbungkus makanan ringan. Setibanya dilokasi tersebut Terdakwa langsung mengambil 10 (sepuluh) paket sabu yang terbungkus makanan ringan, selanjutnya Terdakwa membuang bungkusan makanan ringan tersebut dan memasukan 10 (sepuluh) paket sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju lapangan Umum Negara menjemput saksi ASHWIN FERDIAN untuk pergi ke Tabanan. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wita saat Terdakwa bersama saksi ASHWIN FERDIAN melintas di Traffic Light Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Terdakwa ditangkap oleh SAKSI NUR HARIANTO S dan SAKSI I KADEK ARDIASA yang merupakan Tim Satresnarkoba Porlres Jembrana. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) buah plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa dengan berat keseluruhan 3,52 Gram Bruto atau 2,52 Gram Netto. Selanjutnya 10 (sepuluh) paket sabu tersebut rencananya akan Terdakwa tempel di wilayah Denpasar.
- Bahwa Terdakwa mendapat upah dari seseorang bernama BOS (daftar pencarian orang) dari mengambil dan menempel paket sabu tersebut sejumlah Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) melalui rekening mobile BCA milik Terdakwa dengan 3 (tiga) kali tahapan pembayaran yaitu pertama di transfer sejumlah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) yang kedua di transfer sejumlah Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) dan yang ketiga ditransfer sejumlah Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya upah tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk biaya perjalanan menuju Jembrana sejumlah Rp. 200.0000, (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) masih ada di akun Mobile BCA milik Terdakwa.
- Bahwa SAKSI NUR HARIANTO S dan SAKSI I KADEK ARDIASA mengecek lokasi tempat Terdakwa menempel 2 (dua) paket sabu yang beralamat jalan merak No. 44, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana namun pada saat sampai di alamat tersebut 2 (dua) paket sabu yang ditempel oleh Terdakwa sudah tidak ada dilokasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 337/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 2974/2026/NF s/d 2983/2026/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 2984/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalahbenar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIAN FERNANDO pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Traffic Light Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi ASHWIN FERDIAN yang melintas di Traffic Light Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor honda Grand warna Hitam dengan Nopol L 2269 GK, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh SAKSI NUR HARIANTO S dan SAKSI I KADEK ARDIASA yang merupakan Tim Satresnarkoba Porlres Jembrana. Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) buah plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa dengan berat keseluruhan 3,52 Gram Bruto atau 2,52 Gram Netto.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.43 Wita Terdakwa diminta oleh seseorang yang bernama BOS (daftar pencarian orang) melalui chat Whatsapps untuk mengambil 10 (sepuluh) paket sabu tersebut yang berlokasi di sebelah pot bunga yang ada dipinggir Jalan Kunti Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang terbungkus makanan ringan. Selanjutnya 10 (sepuluh) paket sabu tersebut rencananya akan Terdakwa tempel di wilayah Denpasar. Terdakwa mendapat upah dari seseorang bernama BOS (daftar pencarian orang) dari mengambil dan menempel paket sabu tersebut sejumlah Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) melalui rekening mobile BCA milik Terdakwa dengan 3 (tiga) kali tahapan pembayaran yaitu pertama di transfer sejumlah Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) yang kedua di transfer sejumlah Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) dan yang ketiga ditransfer sejumlah Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya upah tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk biaya perjalanan menuju Jembrana sejumlah Rp. 200.0000, (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) masih ada di akun Mobile BCA milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 337/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 2974/2026/NF s/d 2983/2026/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 2984/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalahbenar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
Jembrana, 06 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
I MADE HENDRAYASA, SH.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19960210 202203 1 001 |