Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.IDA BAGUS GEDE SURYA ADITYA, S.H., M.H.
CHESSAR ORIANTHA MAHESSA WARMETAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-415/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2IDA BAGUS GEDE SURYA ADITYA, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1CHESSAR ORIANTHA MAHESSA WARMETAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                        P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 06/N.1.16/Eoh.1/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                             :    CHESSAR ORIANTHA MAHESSA WARMETAN

Nomor Identitas                          :    5101010603050003

Tempat lahir                                :    Yogyakarta

Umur/tanggal lahir                      :    20 tahun / 6 Maret 2005

Jenis kelamin                               :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan    :    Indonesia.

Tempat tinggal                            :    Banjar Baluk I, Desa Baluk , Kecamatan Negara, Kabupaten

Jembrana

Agama                                         :    Kristen

Pekerjaan                                     :    Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan                                  :    SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 27 Januari 2026 .

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal sejak tanggal        28 Januari 2026 s/d tanggal 16 Pebruari 2026 ;

 

      • Perpanjang Penuntut Umum         :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 17

Pebruari 2026 s/d tanggal 28 Maret 2026;

      • Jaksa Penuntut Umu                     :     Rutan Negara Klas II B Negara , sejak tanggal 6 Maret 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

-   Bahwa ia Terdakwa CHESSAR ORIANTHA MAHESSA WARMETAN pada hari Senin tanggal

26 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di toko Cya Mart beralamat di Jalan Raya Cupel, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakain jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang yang diambil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan mantan karyawan toko Cya Mart datang ke toko Cya marta yang beralamat di Jalan Raya Cupel, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam dengan No.Pol DK 5042 FZ, menemui saksi Moh. Ekhwan (Karyawan toko Cya Mart) untuk minum bersama di teras mess toko Cya Mart hingga tengah malam, saat saksi Moh. Ekhwan mabuk dan tak sadarkan diri, terdakwa mengangkat tubuh saksi Moh. Ekhwan kedalam kamar mess toko Cya Mart kemudian terdakwa berniat untuk mengambil uang atau barang yang berada didalam toko.
  • Bahwa terdakwa meninggalkan saksi Moh. Ekhwan didalam kamar mess toko Cya Mart dan memadamkan kilometer listrik yang berada disebelah selatan toko lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam dengan No.Pol DK 5042 FZ menuju kerumah terdakwa di Desa Baluk.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 02.00 terdakwa kembali datang ke toko Cya Mart beralamat di Jalan Raya Cupel, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan membawa gergaji besi, melihat keadaan disekitar toko sepi dan lampu padam, terdakwa memarkir kendaraannya dan menuju kedepan Toko Cya Mart terdakwa dengan menggunakan tangan

 

kanannya langsung memotong tali gembok pintu depan Toko Cya Mart menggunakan gergaji besi hingga tali gembok tersebut terpotong.

  • Bahwa setelah tali gembok toko terpotong terdakwa berjalan kaki masuk kedalam toko lalu terdakwa menuju mesin kasir yang berwarna hitam dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa dengan tanpa hak dan ijin saksi Jimy Fernando Ghello membuka dan mengambil uang tunai sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu memasukan uang tunai tersebut kedalam saku celana sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa tanpa hak dan ijin saksi Jimy Fernando Ghello kembali mengambil uang tunai sebesar Rp 1.325.000 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) didalam laci meja kasir berwarna merah lalu terdakwa kembali memasukan uang tunai tersebut kedalam saku celana sebelah kiri terdakwa yang dalam keadaan tidak terkunci.
  • Bahwa kemudian terdakwa menuju ketempat penyimpanan rokok yang berada di sebelah kanan meja kasir dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa tanpa hak dan ijin saksi Jimy Fernando Ghello mengambil 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna mild dan memasukannya kedalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp 2.925.000 (dua juta sembian ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna mild terdakwa kemudian mengambil tali gembok yang telah terpotong dan membuang tali tersebut di selatan toko selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam dengan No.Pol DK 5042 FZ.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 2.925.000 (dua juta sembian ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah terdakwa ambil di Toko Cya Mart telah terdakwa pergunakan untuk membeli satu buah 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Sleek Black, IMEI 1 : 354053321640436, IMEI 2 : 354053326192755 dengan harga 1.299.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 2 (dua) buah baju kaos lengan pendek warna Putih dengan harga Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah baju kaos warna Coklat dengan harga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam dan 1 (satu) buah topi warna Hijau dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah parpum merk New Axe dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sabun wajah merk Pond’s dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 membeli (satu) buah Deodoran merk Nivea man dengan harga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk membeli keperluan lainnya sebesar Rp 887.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), uang tersebut tersisa sebesar Rp 104.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna Mild telah habis terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 2.925.000 (dua juta sembian ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk dimiliki karena terdakwa tidak mempunyai uang dan tujuan mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk Sampoerna Mild adalah untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebesar Rp.114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) dilakukan tanpa hak dan seijin saksi Jimy Fernando Ghello selaku pemilik toko Cya mart dan akibat perbuatan terdakwa Jimy Fernando Ghello mengalami kerugian sebesar Rp 3.039.000 (tiga juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa CHESSAR ORIANTHA MAHESSA WARMETAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) hurup f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 10 Maret 2026 Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya