Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Nga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KC NEGARA 1.NI KOMANG DARSANI
2.I KADEK SUAMBA
3.I PUTU KANDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KC NEGARA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NI KOMANG DARSANI
2I KADEK SUAMBA
3I PUTU KANDRA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUMARDIKA,SH. CLANI KOMANG DARSANI
2I WAYAN SUMARDIKA,SH. CLAI KADEK SUAMBA
3I WAYAN SUMARDIKA,SH. CLAI PUTU KANDRA
Nilai Sengketa(Rp) 36.447.561,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakandemi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.447.561,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU),yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 14.821.099,- ( EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 21.626.462,-(DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RIBU
EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya(pokok +bunga +pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. -
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak