Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.SERLY LIKA SARI
1.HERMAN
2.DAVID ALI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 424/N.1.16/Enz.2/APB/03/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2SERLY LIKA SARI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HERMAN[Penahanan]
2DAVID ALI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 08/N.1.16/Enz.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I:

Nama Terdakwa                                :     HERMAN

Nomor Induk Kependudukan           :                                      5101010406820003 Tempat lahir                                      :                                             Pengambengan

Umur/tanggal lahir                            :     43 tahun / 04 Juni 1982

Jenis kelamin                                     :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan          :     Indonesia

Tempat tinggal                                  : Banjar Kelapa Balian Rt/Rw.005/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                           :  Nelayan

Pendidikan                                        :  SD

 

TERDAKWA II:

Nama Terdakwa                                :                                                        DAVID ALI Nomor Induk Kependudukan   :                                      5101011812850007 Tempat lahir                                      :                                              Pengambengan

Umur/tanggal lahir                            :     40 Tahun/18 Desember 1985

Jenis Kelamin                                    :     Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan         :     Indonesia

Tempat tinggal                                  :     Banjar Ketapang Rt/Rw.003/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :     Islam

Pekerjaan                                           :     Nelayan

Pendidikan                                        :     SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: TERDAKWA I:
    1. Penangkapan                                 :     08 Februari 2026
    2. Penahanan
      • Penyidik                                :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026.

 

      • Perpanjangan PU

 

      • Penuntut Umum

 

:     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 10 April 2026.

:     Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                    

 

TERDAKWA II:

  1. Penangkapan                                 :     08 Februari 2026
  2. Penahanan                                     :
    • Penyidik                                :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026.

 

    • Perpanjangan PU

 

    • Penuntut Umum

 

:     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 10 April 2026.

:     Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI melakukan tindak pidana pada

hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Depan Rumah Terdakwa I HERMAN yang beralamat di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 09.25 wita Terdakwa I HERMAN dihubungi dan ditawari oleh Black Dragon (DPO) dengan nomor +1(742)387-8644 ditawari untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran bon dan Terdakwa I HERMAN bersedia untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan oleh Balck Dragon (DPO) T Terdakwa I HERMAN diminta untuk menunggu sampai narkotika tersebut turun. Kemudian sekira pukul 13.52 wita Terdakwa I HEMAN menerima pesan melalui whasapp dari Black Dragon (DPO) yang berisi foto dan Alamat tempat mengambil paket narkotika tersebut. Kemudian puku 13.58 wita Terdakwa I HERMAN menelpon Terdakwa II DAVID ALI yang sebelumnya telah datang ke rumah Terdakwa I HERMAN untuk membeli narkotika jenis sabu- sabu kepada Terdakwa I HERMAN dengan harga Rp 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa I HERMAN mengajak Terdakwa II DAVID ALI ke lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena Terdakwa I HERMAN tidak memilik sepeda motor dan Terdakwa II menerima ajakan dari Terdakwa I tersebut kemudian Terdakwa I HERMAN menyuruh Terdakwa II DAVID ALI untuk menjemput di Depan Kantor BRI Pengambengan, kemudian sekira pukul 14.30 wita Terdakwa II DAVID ALI datang menemui Terdakwa I HERMAN didepan Kantor BRI Pengambengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 2802 EW, kemudian Terdakwa I HERMAN langsung menunjukan foto lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan dengan Terdakwa I HERMAN membonceng Terdakwa II DAVID ALI langsung menuju Lokasi tersebut.;
  • Bahwa setiba Terdakwa I HERMAN Ddan Terdakwa II DAVID ALI dilokasi pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa I HERMAN menyuruh Terdakwa II DAVID ALI untuk turun dan mengambil plastic pembungkus makanan ringan merk TOP yang berisi paket Narkotika jenis sabu-sabu dibawah pohon kelapa yang ada dipinggir jalan di depan SD Negari 3 Tegal Badeng Barat, Desa Tegal Badeng Barat, kemudian Terdakwa II DAVID ALI turun dari sepeda motor dan langsung mengambil plastik pembungkus makanan ringan tersebut sementara Terdakwa I HERMAN masih duduk diatas sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 2802 EW sambil memantau keadaan sekitar dan setelah Terdakwa II DAVID ALI berhasil mengambil pembungkus makanan ringan tersabut Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI langsung pulang menuju rumah Terdakwa I HERMAN, kemudian di jalan Banjar

 

Munduk, Desa Pengambengan Terdakwa I HERMAN menghentikan laju sepeda motornya untuk Terdakwa I HERMAN bertukar posisi dengan Terdakwa II DAVID ALID, Terdakwa II DAVID ALI yang membonceng Terdakwa I HERMAN sambil Terdakwa II DAVID ALI menyerahkan Narkotika tersebut kepada Tersangka I HERMAN lalu merobek pembungkus makanan ringan TOP tersebut dan mengambil isi didalamnya yang berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu yang digulung tisu dan Terdakwa I HERMAN menggenggam 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa I HERMAN di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan;

  • Bahwa setelah Terdakwa I HERMAN dengan membonceng Terdakwa II DAVID ALI sampai didepan rumah Terdakwa I HERMAN di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan Terdakwa a I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI diberhentikan oleh saksi I Gede Pardana Bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI yang disaksikan oleh saksi MUHALLIKIN. Pada tangan kiri Terdakwa I HERMAN ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang digulung dengan tisu dan pada tangan kanan Terdakwa I HERMAN ditemukan 1 (satu) buah handphone merk infinik warna hitam dengan nomor kartu sim 085738433318, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II DAVID ALI dimana pada saku celana yang digunakan oleh Terdakwa II DAVID ALI ditemukan hanphone merk Motorola warna hijau dengan nomor kartu sim 082374271732 yang Terdakwa II AVID gunakan untuk menghubungi Terdakwa I HERMAN. Selanjutnya Tim Opsnal juga melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Terdakwa II DAVID ALI namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I HERMAN di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan yang disaksikan juga oleh Saksi MUHALLIKIN dan ditemukan 1 (Satu) buah nampan warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 7 (tujuh) buah potongan pipet plastik, 1(satu) ikat pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) alat isap sabu (bong), kemudian juga melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa II Banjar Ketapang, Desa Pengambengan yang juga disaksikan oleh saksi MUHALLIKIN namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengebon tersebut rencana akan Terdakwa I pecah menjadi 7(tujuh) paket kecil dan untuk 1 (satu) paket kecil akan dijual mulai dari harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Kemudian rencana Terdakwa I HERMAN setelah memecah paket narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil tersebut 1 (satu) paket akan Terdakwa I HERMAN Djual kepada Terdakwa II DAVID ALI dengan harga Rp 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa II DAVID ALI telah memesan sebelumnya dan Terdakwa I HERMAN juga akan menjual kepada teman-teman Terdakwa I HERMAN yang mau membelinya;
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI sudah pernah mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
    1. Hari Kamis tanggal 05 Februasi 2026 Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI mengambil tempelan 1 (satu) paket sabu-sabu yang Terdakwa I HERMAN beli patungan dengan Terdakwa II DAVID ALI dari Black Dragon (DPO) dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I HERMAN bersama Terdakwa II DAVID ALI mengambil di samping Beton yang berlokasi di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
    2. Hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di bawah pohon kelapa yang ada di pinggir jalan di depan SD Negeri 3 Tegalbadeng Barat, Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN kenal dengan Black Dragon (DPO) dari teman Terdakwa I HERMAN yang bernama Nurul (DPO) dan sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Balck Dragon (DPO), yaitu :
    1. Yang pertama hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

 

    1. Yang kedua hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
    2. Yang ketiga hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
    3. Yang keempat hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Daerah Bali Nomor Lab: 215/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani di Denpasar pada tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2001/2026/ berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor 2002/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine milik An. HERMAN dan nomor 2003/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine milik An.DAVID ALI seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang tentang Penyesuaian Pdana.----------

 

ATAU KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI melakukan tindak pidana pada

hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Depan Rumah Terdakwa I HERMAN yang beralamat di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 09.25 wita Terdakwa I HERMAN dihubungi dan ditawari oleh Black Dragon (DPO) dengan nomor +1(742)387-8644 ditawari untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran bon dan Terdakwa I HERMAN bersedia untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan oleh Balck Dragon (DPO) Terdakwa I HERMAN diminta untuk menunggu sampai narkotika tersebut turun. Kemudian sekira pukul 13.52 wita Terdakwa I HEMAN menerima pesan melalui whasapp dari Black Dragon (DPO) yang berisi foto dan Alamat tempat mengambil paket narkotika tersebut. Kemudian puku 13.58 wita Terdakwa I HERMAN menelpon Terdakwa II DAVID ALI yang sebelumnya telah datang ke rumah Terdakwa I HERMAN untuk membeli narkotika jenis sabu- sabu kepada Terdakwa I HERMAN dengan harga Rp 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa I HERMAN mengajak Terdakwa II DAVID ALI ke lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena Terdakwa I HERMAN tidak memilik sepeda motor dan Terdakwa II DAVID ALI menerima ajakan dari Terdakwa I HERMAN tersebut kemudian Terdakwa I HERMAN menyuruh Terdakwa II DAVID ALI untuk menjemput di Depan Kantor BRI Pengambengan, kemudian sekira pukul 14.30 wita Terdakwa II DAVID ALI datang menemui Terdakwa I HERMAN didepan Kantor BRI Pengambengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 2802 EW, kemudian Terdakwa I HERMAN langsung menunjukan

 

foto lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan dengan Terdakwa I HERMAN membonceng Terdakwa II DAVID ALI langsung menuju Lokasi tersebut.;

  • Bahwa setiba Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI dilokasi pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa I HERMAN menyuruh Terdakwa II DAVID ALI untuk turun dan mengambil plastic pembungkus makanan ringan merk TOP yang berisi paket Narkotika jenis sabu-sabu dibawah pohon kelapa yang ada dipinggir jalan di depan SD Negari 3 Tegal Badeng Barat, Desa Tegal Badeng Barat, kemudian Terdakwa II DAVID ALI turun dari sepeda motor dan langsung mengambil plastik pembungkus makanan ringan tersebut sementara Terdakwa I HERMAN masih duduk diatas sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 2802 EW sambil memantau keadaan sekitar dan setelah Terdakwa II DAVID ALI berhasil mengambil pembungkus makanan ringan tersabut Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI langsung pulang menuju rumah Terdakwa I HERMAN, kemudian di jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan Terdakwa I HERMAN menghentikan laju sepeda motornya untuk Terdakwa I HERMAN bertukar posisi dengan Terdakwa II DAVID ALID, Terdakwa II DAVID ALI yang membonceng Terdakwa I HERMAN sambil Terdakwa II DAVID ALI menyerahkan Narkotika tersebut kepada Terdakwa I HERMAN lalu merobek pembungkus makanan ringan TOP tersebut dan mengambil isi didalamnya yang berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu yang digulung tisu dan Terdakwa I HERMAN menggenggam 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa I HERMAN di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan;
  • Bahwa setelah Terdakwa I HERMAN dengan membonceng Terdakwa II DAVID ALI sampai didepan rumah Terdakwa I HERMAN di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI diberhentikan oleh saksi I Gede Pardana Bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI yang disaksikan oleh saksi MUHALLIKIN. Pada tangan kiri Terdakwa I HERMAN ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang digulung dengan tisu dan pada tangan kanan Terdakwa I HERMAN ditemukan 1 (satu) buah handphone merk infinik warna hitam dengan nomor kartu sim 085738433318, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II DAVID ALI dimana pada saku celana yang digunakan oleh Terdakwa II DAVID ALI Dditemukan hanphone merk Motorola warna hijau dengan nomor kartu sim 082374271732 yang Terdakwa II AVID gunakan untuk menghubungi Terdakwa I HERMAN. Selanjutnya Tim Opsnal juga melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Terdakwa II DAVID ALI namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I HERMAN di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan yang disaksikan juga oleh Saksi MUHALLIKIN dan ditemukan 1 (Satu) buah nampan warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 7 (tujuh) buah potongan pipet plastik, 1(satu) ikat pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) alat isap sabu (bong), kemudian juga melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa II DAVID ALI Banjar Ketapang, Desa Pengambengan yang juga disaksikan oleh saksi MUHALLIKIN namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengebon tersebut rencana akan Terdakwa I pecah menjadi 7(tujuh) paket kecil dan untuk 1 (satu) paket kecil akan dijual mulai dari harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Kemudian rencana Terdakwa I HERMAN setelah memecah paket narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil tersebut 1 (satu) paket akan Terdakwa I HERMAN Djual kepada Terdakwa II DAVID ALI dengan harga Rp 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa II DAVID ALI telah memesan sebelumnya dan Terdakwa I HERMAN juga akan menjual kepada teman-teman Terdakwa I HERMAN yang mau membelinya;
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI sudah pernah mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu :

 

  1. Hari Kamis tanggal 05 Februasi 2026 Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI mengambil tempelan 1 (satu) paket sabu-sabu yang Tersangka I HERMAN beli patungan dengan Terdakwa II DAVID ALI dari Black Dragon (DPO) dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I HERMAN bersama Terdakwa II DAVID ALI mengambil di samping Beton yang berlokasi di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
  2. Hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN bersama dengan Terdakwa II DAVID ALI mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di bawah pohon kelapa yang ada di pinggir jalan di depan SD Negeri 3 Tegalbadeng Barat, Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN kenal dengan Black Dragon (DPO) dari teman Terdakwa I HERMAN yang bernama Nurul (DPO) dan sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Balck Dragon (DPO), yaitu :
  1. Yang pertama hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. Yang kedua hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
  3. Yang ketiga hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
  4. Yang keempat hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 Terdakwa I HERMAN membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Daerah Bali Nomor Lab: 215/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani di Denpasar pada tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2001/2026/ berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor 2002/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine milik An. HERMAN dan nomor 2003/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine milik An.DAVID ALI seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I HERMAN dan Terdakwa II DAVID ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Negara,10 Maret 2026 Penuntut Umum,

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 198605022009122001

Pihak Dipublikasikan Ya