| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Okt. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Nga |
| Tanggal Surat |
Selasa, 10 Okt. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | IR I GEDE BUDI SENTOSO S.H |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ihza Kriptie Adhela, S.H | IR I GEDE BUDI SENTOSO S.H |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
98.000.000,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 98.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian:
Hutang pokok Rp. 40.000.000 x bunga 5% per bulan = Rp. 2.000.000 x 29 bulan, sehingga menjadi Rp 58.000.000 selama 29 bulan terhitung sejak Mei 2021 hingga gugatan ini diajukan;
- Menyatakan hukum sertipikat hak milik nomor 3315 luas 525 m2 atas nama Suyetno (almarhum) terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 98.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian pokok hutang sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp 58.000.000 ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hukum bahwa jaminan sertipikat hak milik nomr 3315 luas 525 m2 atas nama Suyetno (almarhum) terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tersebut untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat dapat diajukan pelelangan di muka umum sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |