Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
ARI DWI HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 413/N.1.16/Enz.2/APB/03/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARI DWI HIDAYAT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-05/N.1.16/Enz.2/03/2026

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                                          :    ARI DWI HIDAYAT

Nomor Induk Kependudukan                     :    3513180609950001

Tempat lahir                                             :    Probolinggo

Umur/tanggal lahir                                   :    30 tahun / 06 September 1995.

Jenis kelamin                                           :    Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                   :    Indonesia

Tempat tinggal                                         : Dusun Kubat Rt/Rw 002/005, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur

Agama                                                     :    Islam

Pekerjaan                                                 :    Wiraswasta

Pendidikan                                               :    SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 21 Januari 2026

 

    1. Penahanan Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 22 Maret 2026

 

Penuntut Umum                             :     Rutan Negara sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026

 

 

  1. DAKWAAN: KESATU

-----------------Bahwa Terdakwa ARI DWI HIDAYAT pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 06.30 wita atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Puskesmas I Mendoyo, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.43WIB, Terdakwa ARI DWI HIDAYAT menghubungi SURAJI (DPO) dengan menggunakan HP merk OPPO warna hitam dengan nomor +6285229891774 milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram yang seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) secara bon, selanjutnya Terdakwa dan SURAJI (DPO) sepakat melakukan transaksi secara langsung di pinggir jalan wilayah desa maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Polisi N 1136 MW menuju lokasi pertemuan, sekira pukul

11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan SURAJI (DPO) di pinggir jalan wilayah Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dimana SURAJI langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa disimpan di dalam saku celana.

  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa selanjutnya berangkat menjemput penumpang dengan tujuan perjalanan ke Bali, dan setelah tiba di Bali pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 serta menurunkan seluruh penumpang sekira pukul 03.00 WITA di wilayah Perumahan Puri

 

           
   
     
 
 

 

 

 

Gading Jimbaran Kabupaten Badung, selanjutnya terdakwa beristirahat di pinggir jalan wilayah Perumahan Puri Gading Jimbaran Kabupaten Badung, kemudian di dalam mobil tersebut Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu yang dibeli dari SURAJI (DPO) menjadi 12 (dua belas) paket dengan menggunakan timbangan digital dan plastik klip yang terdiri dari 2 (dua) paket seharga Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per paket, 2 (dua) paket seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per paket, dan 8 (delapan) paket seharga Rp300.000 per paket yang selanjutnya disimpan dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali.

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh RISKI yang hendak membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan meminta agar narkotika tersebut diantarkan ke wilayah GWK Jimbaran Bali, kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bertemu dengan RISKI di pinggir jalan depan GWK Jimbaran dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada RISKI serta menerima uang pembayaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.24 WITA Terdakwa menghubungi HAFIS (DPO) untuk menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu masing-masing seharga Rp300.000 yang sebelumnya telah dipesan oleh HAFIS (DPO) pada tanggal 19 Januari 2026, kemudian Terdakwa dan HAFIS (DPO) sepakat bertemu di depan Patung Monyet wilayah Tohpati Bali sekira pukul 21.30 WITA, dimana pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada HAFIS (DPO) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual.
  • Bahwa setelah melakukan transaksi Terdakwa bermaksud kembali ke Jawa, kemudian sekira pukul

22.00 WITA saat berada di wilayah Menguwi Badung Terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat sambil menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil, kemudian setelah selesai menggunakan narkotika, Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju Jawa.

  • Bahwa selanjutnya pada saat melintas di jalan depan Kantor Bulog Penyaringan, mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak pohon tumbang hingga mengalami pecah ban, kemudian Terdakwa dibantu saksi I KOMANG GEDE ASTIKA WIBAWA selaku petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas dan karena mengaku tidak enak badan Terdakwa dibawa oleh petugas ke Puskesmas I Mendoyo.
  • Bahwa setibanya di Puskesmas I Mendoyo Terdakwa menolak dilakukan pemeriksaan karena takut diketahui membawa narkotika jenis sabu, melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan sambil memegang tas selempang warna hitam saksi I KOMANG GEDE ASTIKA WIBAWA kemudian menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana untuk dilaksankan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas selempang warna hitam yang di pegang terus oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WITA Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana mendatangi Puskesmas I Mendoyo untuk melakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang dilakukan oleh saksi I KOMANG ARDANA selaku petugas opsional satnarkoba dengan disaksikan oleh saksi I GUSTI NGURAH KADEK DWI PUTRA SEPTIAWAN satpam yang melaksanakan tugas jaga di Kantor Puskesmas I Mendoyo dan menemukan barang berupa :
    • 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
    • 4 (empat) plastik klip kosong;
    • 1 (satu) plastik klip bekas pembungkus sabu;
    • 1 (satu) timbangan digital;
    • 1 (satu) sendok pipet;
    • 1 (satu) alat hisap sabu (bong);
    • 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam dengan nomor +6285229891774;
    • 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru dengan nomor +6281222888673;
    • uang tunai sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun tidak ditemukan barang terkait narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Polisi N 1136 MW milik Terdakwa yang terparkir di depan Kantor Bulog Penyaringan dengan disaksikan Kepala Kewilayahan Banjar Anyar Tembles bernama I DEWA KADE YADNYA kemudian ditemukan 1 (satu) lembar STNK mobil atas nama Ari Dwi Hidayat, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti di polres jembrana dengan disaksikan langsung oleh Terdakwa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat

 

keseluruhan 3,13 gram Brutto atau 2,32 gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 21 Januari 2026.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab

:1534/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan Kesimpulan:

  1. 1048/2026/NF s/d 1051/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1052/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

ATAU KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARI DWI HIDAYAT pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul

06.30 wita atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Puskesmas I Mendoyo, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira malam hari, saksi I KOMANG GEDE selaku anggota Polsek Mendoyo sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di jalan depan Kantor Bulog Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, melihat Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Polisi N 1136 MW dalam keadaan ban pecah akibat menabrak pohon tumbang. Pada saat itu Terdakwa mengeluh tidak enak badan sehingga oleh saksi dibantu dan dibawa berobat ke Puskesmas I Mendoyo.
  • Bahwa sesampainya di Puskesmas I Mendoyo, Terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan menolak untuk diperiksa oleh petugas medis, sehingga saksi I KOMANG GEDE merasa curiga dan selanjutnya menghubungi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta barang bawaannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WITA Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana mendatangi Puskesmas I Mendoyo untuk melakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang dilakukan oleh saksi I KOMANG ARDANA selaku petugas opsional satnarkoba dengan disaksikan oleh saksi I GUSTI NGURAH KADEK DWI PUTRA SEPTIAWAN satpam yang melaksanakan tugas jaga di Kantor Puskesmas I Mendoyo dan menemukan barang berupa :4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
    • 4 (empat) plastik klip kosong;
    • 1 (satu) plastik klip bekas pembungkus sabu;
    • 1 (satu) unit timbangan digital;
    • 1 (satu) sendok pipet;
    • 1 (satu) bong (alat hisap sabu);
    • 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam nomor +6285229891774;
    • 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru nomor +6281222888673;
    • uang tunai sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Polisi N 1136 MW yang dikendarai Terdakwa dan terparkir di depan Kantor Bulog Penyaringan dengan disaksikan Kepala Kewilayahan Banjar Anyar Tembles I DEWA KADE YADNYA, dimana ditemukan 1 (satu) lembar STNK kendaraan atas nama ARI DWI HIDAYAT.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama SURAJI (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.43 WIB melalui komunikasi

 

menggunakan handphone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bertemu langsung dengan SURAJI di wilayah Desa Maron, Kabupaten Probolinggo dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram yang selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ke wilayah Bali.

  • Bahwa sesampainya di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan timbangan digital dan plastik klip, kemudian menyimpannya dalam tas selempang milik Terdakwa yang selanjutnya tetap berada dalam penguasaan Terdakwa sampai akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian. Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti di polres jembrana dengan disaksikan langsung oleh Terdakwa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,13 gram Brutto atau 2,32 gram Netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 21 Januari 2026.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab

:1534/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan Kesimpulan:

  1. 1048/2026/NF s/d 1051/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1052/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 10 Maret 2026 Penuntut Umum,

 

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP. 199507012022031001

Pihak Dipublikasikan Ya