| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-14/N.1.16/Enz.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : SUPRIYADI
Nomor Induk Kependudukan : 5101010505010015 Tempat lahir : Pengambengan
Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 05 Mei 2001
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Kelapa Balian RT/RW : 007/000, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 01 April 2026
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 03 April 2026 s/d tanggal 22 April 2026
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23 April
2026 s/d tanggal 01 Juni 2026
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 05 Mei
2025 s/d tanggal 24 Mei 2026.
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul
22.00 WITA bertempat di Jalan Candra Kirana, Banjar Tengah, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana telah menangkap dan mengamankan Terdakwa saat melintas mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol DK 4292 ZG setelah Terdakwa mengambil tempelan di pinggir jalan sebelah tembok pabrik pengalengan ikan yang beralamat di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I PUTU TRI ARIASA WIRAWAN selaku Kepala Kewilayahan, petugas Kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa, namun di bawah samping
kiri sepeda motor yang Terdakwa kendarai petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang sengaja Terdakwa buang pada saat akan diamankan oleh petugas Kepolisian karena merasa takut. Setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan plastik warna putih tersebut berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang diantaranya 3 (tiga) paket dimasukkan dalam potongan pipet warna kuning dan dikemas dengan plastik klip digulung tisu dan di bungkus kantung plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang di gulung dengan tisu, 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi narkotika jenis sabu yang diantaranya 2 (dua) paket dimasukkan dalam potongan pipet warna kuning di kemas dengan plastik klip digulung tisu dan dibungkus dengan pembungkus makanan ringan, kemudian di bawah samping kanan sepeda motor petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA 082146592331 milik Terdakwa yang terjatuh pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika.
- Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda PCX warna hitam No Pol DK 4292 ZG atas nama SUPRIYADI.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026, Terdakwa menerima pesan whatsaap dari seorang yang mengaku bernama ENCUS (DPO) dan ditawari bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu yang mengambil dan menempel kembali narkotika jenis sabu sesuai perintah ENCUS (DPO) dengan upah uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa sendiri. Setelah Terdakwa menyanggupi tawaran dari ENCUS (DPO), pada hari Senin tanggal
30 Maret 2026 Terdakwa kembali dihubungi oleh ENCUS (DPO) melalui pesan whatsaap disuruh mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu di depan Pura Jati, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk ditempel kembali yaitu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu Terdakwa tempel di bawah tiang listrik yang berada di pinggir jalan Banjar Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu Terdakwa tempel di bawah pohon yang berada di pinggir jalan Banjar Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai upah yang diberikan kepada Terdakwa serta uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA milik Terdakwa dan telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makanan ringan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa kembali disuruh oleh ENCUS (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus di bawah tiang listrik yang berada di pinggir jalan Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu untuk ditempel kembali di samping beton pinggir jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sedangkan 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diberikan kepada Terdakwa sebagai upah serta uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA milik Terdakwa dan uang tersebut masih ada di akun DANA Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana terhadap keseluruhan dari 9 (sembilan) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa dengan berat keseluruhan 2,73 gram bruto atau 1,83 gram netto yang terdiri dari :
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,31 gram netto kode A1;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A2;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A3;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A4;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto kode A5;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto kode A6;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto kode A7;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A8;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A9.
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menjual, membeli dan menerima narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 524/NNF/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4656/2026/NF s/d 4664/2026/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 4665/NF/2026 berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------- Perbuatan Terdakwa SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul
22.00 WITA bertempat di Jalan Candra Kirana, Banjar Tengah, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Jembrana telah menangkap dan mengamankan Terdakwa saat melintas mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol DK 4292 ZG setelah Terdakwa mengambil tempelan di pinggir jalan sebelah tembok pabrik pengalengan ikan yang beralamat di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I PUTU TRI ARIASA WIRAWAN selaku Kepala Kewilayahan, petugas Kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa, namun di bawah samping kiri sepeda motor yang Terdakwa kendarai petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang sengaja Terdakwa buang pada saat akan diamankan oleh petugas Kepolisian karena merasa takut. Setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan plastik warna putih tersebut berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi narkotika jenis sabu yang diantaranya 3 (tiga) paket dimasukkan dalam potongan pipet warna kuning dan dikemas dengan plastik klip digulung tisu dan di bungkus kantung plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang di gulung dengan tisu, 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi narkotika jenis sabu yang diantaranya 2 (dua) paket dimasukkan dalam potongan pipet warna kuning di kemas dengan plastik klip digulung tisu dan dibungkus dengan pembungkus makanan ringan, kemudian di bawah samping kanan sepeda motor petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA 082146592331 milik Terdakwa yang terjatuh pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun petugas tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda PCX warna hitam No Pol DK 4292 ZG atas nama SUPRIYADI.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana terhadap keseluruhan dari 9 (sembilan) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa dengan berat keseluruhan 2,73 gram bruto atau 1,83 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,31 gram netto kode A1;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A2;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A3;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A4;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto kode A5;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto kode A6;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto kode A7;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A8;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
yang dikemas dengan potongan pipet warna kuning dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A9.
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 524/NNF/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 4656/2026/NF s/d 4664/2026/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 4665/NF/2026 berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
--------- Perbuatan Terdakwa SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Negara, 12 Mei 2026 Penuntut Umum,
KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19940529 202012 2 022 |