Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Ni Made Ayu Olin,S.H.
BAYU HIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 618/N.1.16/Enz.2/APB/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Ni Made Ayu Olin,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAYU HIDAYATULLAH[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                   P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 10 /N.1.16Enz.2/04/2026

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                                     :    BAYU HIDAYATULLAH Nomor Induk Kependudukan                                                           :                                                      3274032511920015 Tempat lahir                                        :    Cirebon

Umur/tanggal lahir                               :    33 tahun/ 25 November 1992

Jenis kelamin                                      :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                    : Dusun Sidomulyo RT/RW 005/007, Kelurahan Sumberberas,Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Agama                                                 :  Islam

Pekerjaan                                            :  Wiraswasta

Pendidikan                                          :  SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                 :     Tanggal 4 Februari 2026

 

    1. Penahanan Penyidik

 

Perpanjangan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Negara

 

Penuntut Umum

 

:     Rutan sejak tanggal 6 Pebruari 2026 s/d 25 Pebruari 2026.

 

:     Rutan sejak tanggal 26 Pebruari 2026 s/d 06 April

:     2026.

Rutan sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan

:     tanggal 06 Mei 2026.

Rutan sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026.

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia terdakwa BAYU HIDAYATULLAH pada hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 2026 sekira Pukul 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pos Penjagaan 2 Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk,Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih

 

       
   
 

 

 

 

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu seberat 3.235 gram brutto atau 3.002,22 gram Netto (kode A,kode A2 dan Kode A3) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari perkenlan terdakwa dengan LITA (DPO) pada tahun 2017 pada saat terdakwa berkerja di Kafe milik LITA (DPO) di Daerah Banyuwangi Jawa Timur. Kemudian terdakwa sempat berhenti bekerja dan terdakwa kehilangan kontak sehingga tidak pernah lagi berkomunikasi dengan LITA (DPO).
  • Bahwa pada pertengahan tahun 2025 tiba tiba LITA (DPO) menghubungi terdakwa dengan menggunakan nomor baru dan menawari terdakwa berkerja ke Bali sebagai tukang peking minuman Arak untuk di jual di bali. Sejak bulan Nopember 2025 semenjak usahanya LITA (DPO) tutup lalu LITA (DPO) menyuruh terdakwa bekerja sebagai tukang tempel paket sabu di Daerah Denpasar .
  • Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa bersama dengan LITA (DPO) berangkat dari Bali menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Lion Air untuk mengambil paket sabu di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara dan bertemu dengan orang yang bernama ARI, Bahwa setibanya di Jakarta terdakwa bersama dengan LITA (DPO) menginap di Hotel Cabin di kamar nomor 2121 Daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengambil peket sabu sebanyak 3 paket dengan berat kurang lebih masingmasing 1 kilo gram .
  • Bahwa setelah 3 paket sabu tersebut terdakwa terima dari ARI lalu terdakwa bawa ke Hotel tempat terdakwa menginap di Hotel Cabin Daerah Kelapa Gading Jakarta Utara , selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023 sekitar jam 03.00 wita LITA (DPO) menyuruh saksi AGUS SANTOSO ke Hotel tempat terdakwa menginap untuk mengambil 3 paket sabu dengan berat masingmasing kurang lebih 1 kilo gram untuk di Bawa ke Bali, Lalu pada hari Selasa tanggal 3 februari 2026 sekitar pukul 02.00 wita LITA (DPO) kembali menyuruh terdakwa untuk mengambil atau menerima paket Sabu dari orang yang bernama ARI di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara sebanyak 2 paket sabu dengan berat kurang lebih masingmasing 1 kilo gram lalu terdakwa bawa ke Hotel tempat terdakwa menginap di Hotel Cabin Daerah Kelapa Gading Jakarta Utara .
  • Bahwa selanjutnya LITA (DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa 2 paket sabu tersebut ke Bali, sebelum berangkat ke Bali terdakwa kembali disuruh oleh LITA (DPO) untuk mengambil peket sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 kilo gram di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara dan bertemu dengan ARI .
  • Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2026 terdakwa berangkat ke Bali melalui jalur darat dengan menumpang BUS Gunung Arta sambil membawa tas yang berisi 3 paket sabu dengan berat totalnya 3 kilo gram sedangkan LITA (DPO) berangkat ke Bali dengan menggunakan pesawat;
  • Bahwa Petugas yang terdiri dari saksi I PUTU AGUS ANTARA,SH dan saksi I KOMANG BUDIARTA bersama team dibawah pimpinan AKP DJOKO HARIADI,SH.MH yang sebelumnya mendapatkan imformasi dari masyarakat adanya seorang penumpang yang membawa Narkotika, langsung melakukan penyelidikan .

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 2026 sekira Pukul 14.30 Wita, saksi I PUTU AGUS ANTARA,SH dan saksi I KOMANG BUDIARTA bersama team melakukan pemeriksaan di Pos masuk Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan/Desa Gilimanuk terhadap kendaraan dan penumpang serta orang yang masuk ke Bali lalu saksi mencurigai seseorang lakilaki penumpang BUS Gunung Harta membawa tas dan barang bawaan yang dicurigai dan pada saat salah satu Petugas menanyakan Identitasnya, terdakwa mengaku bernama BAYU HIDAYATULLAH .
  • Bahwa dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat umum atas nama saksi EKA ANDIKA ARDIANSYAH dan saksi RESTU WAHYU CAHYONO lalu Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BAYU HIDAYATULLAH dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Quicksilver yang dibawa oleh BAYU HIDAYATULLAH didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas berwarna biru bertulisakan indomaret yang berisi: 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya di temukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A1),1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya di temukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A2),1 (satu) buah plastik wrap yang di dalamnya di temukan plastik bening, kemasan berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A3) dan di temukan juga 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y100 warna biru dengan No. sim card 081249473731 imei 865531079605596 milik BAYU HIDAYATULLAH pada saat di introgasi oleh Petugas , terdakwa mengaku mengambil atau menerima semua paket Sabu dari orang yang bernama ARI di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara atas perintah LITA (DPO) dan di janjikan upah berupa uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap 1 kilo gram atau satu peket sabu, dari pengakuan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa setelah di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Quicksilver yang BAYU HIDAYATULLAH bawa didalamnya ditemukan terdapat 1 (satu) buah tas berwarna biru bertulisakan indomaret yang berisi 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya di temukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A1 s/d kode A3) dengan total berat secara keseluruhan adalah 3.235 gram brutto atau 3.002,22 gram netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 Pebruari 2026;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor No.LAB: 185/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2026 menyimpulkan :
    • 1611/2026/NF s/d 1613/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1614/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

-  Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang adalah hal yang dilarang di Indonesia.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114

ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

 

----------- Bahwa ia terdakwa BAYU HIDAYATULLAH pada hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 2026 sekira Pukul 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pos Penjagaan 2 Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk,Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis sabu seberat 3.235 gram brutto atau 3.002,22 gram Netto (kode A,kode A2 dan Kode A3) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal dari perkenlan terdakwa dengan LITA (DPO) pada tahun 2017 pada saat terdakwa berkerja di Kafe milik LITA (DPO) di Daerah Banyuwangi Jawa Timur. Kemudian terdakwa sempat berhenti bekerja dan terdakwa kehilangan kontak sehingga tidak pernah lagi berkomunikasi dengan LITA (DPO).
  • Bahwa pada pertengahan tahun 2025 tiba tiba LITA (DPO) menghubungi terdakwa dengan menggunakan nomor baru dan menawari terdakwa berkerja ke Bali sebagai tukang peking minuman Arak untuk di jual di bali. Sejak bulan Nopember 2025 semenjak usahanya LITA (DPO) tutup lalu LITA (DPO) menyuruh terdakwa bekerja sebagai tukang tempel paket sabu di Daerah Denpasar .
  • Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa bersama dengan LITA (DPO) berangkat dari Bali menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Lion Air untuk mengambil paket sabu di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara dan bertemu dengan orang yang bernama ARI, Bahwa setibanya di Jakarta terdakwa bersama dengan LITA (DPO) menginap di Hotel Cabin di kamar nomor 2121 Daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengambil peket sabu sebanyak 3 paket dengan berat kurang lebih masingmasing 1 kilo gram .
  • Bahwa setelah 3 paket sabu tersebut terdakwa terima dari ARI lalu terdakwa bawa ke Hotel tempat terdakwa menginap di Hotel Cabin Daerah Kelapa Gading Jakarta Utara , selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023 sekitar jam 03.00 wita LITA (DPO) menyuruh saksi AGUS SANTOSO ke Hotel tempat terdakwa menginap untuk mengambil 3 paket sabu dengan berat masingmasing kurang lebih 1 kilo gram untuk di Bawa ke Bali, Lalu pada hari Selasa tanggal 3 februari 2026 sekitar pukul 02.00 wita LITA (DPO) kembali  menyuruh terdakwa untuk

 

mengambil atau menerima paket Sabu dari orang yang bernama ARI di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara sebanyak 2 paket sabu dengan berat kurang lebih masing-masing 1 kilo gram lalu terdakwa bawa ke Hotel tempat terdakwa menginap di Hotel Cabin Daerah Kelapa Gading Jakarta Utara .

  • Bahwa selanjutnya LITA (DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa 2 paket sabu tersebut ke Bali, sebelum berangkat ke Bali terdakwa kembali disuruh oleh LITA (DPO) untuk mengambil peket sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 kilo gram di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara dan bertemu dengan ARI .
  • Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2026 terdakwa berangkat ke Bali melalui jalur darat dengan menumpang BUS Gunung Arta sambil membawa tas yang berisi 3 paket sabu dengan berat totalnya 3 kilo gram sedangkan LITA (DPO) berangkat ke Bali dengan menggunakan pesawat;
  • Bahwa Petugas yang terdiri dari saksi I PUTU AGUS ANTARA,SH dan saksi I KOMANG BUDIARTA bersama team dibawah pimpinan AKP DJOKO HARIADI,SH.MH yang sebelumnya mendapatkan imformasi dari masyarakat adanya seorang penumpang yang membawa Narkotika, langsung melakukan penyelidikan .
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 2026 sekira Pukul 14.30 Wita, saksi I PUTU AGUS ANTARA,SH dan saksi I KOMANG BUDIARTA bersama team melakukan pemeriksaan di Pos masuk Pelabuhan Gilimanuk, Banjar Jineng Agung, Kelurahan/Desa Gilimanuk terhadap kendaraan dan penumpang serta orang yang masuk ke Bali lalu saksi mencurigai seseorang lakilaki penumpang BUS Gunung Harta membawa tas dan barang bawaan yang dicurigai dan pada saat salah satu Petugas menanyakan Identitasnya, terdakwa mengaku bernama BAYU HIDAYATULLAH .
  • Bahwa dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat umum atas nama saksi EKA ANDIKA ARDIANSYAH dan saksi RESTU WAHYU CAHYONO lalu Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BAYU HIDAYATULLAH dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Quicksilver yang dibawa oleh BAYU HIDAYATULLAH didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas berwarna biru bertulisakan indomaret yang berisi: 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya di temukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A1),1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya di temukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A2),1 (satu) buah plastik wrap yang di dalamnya di temukan plastik bening, kemasan berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A3) dan di temukan juga 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y100 warna biru dengan No. sim card 081249473731 imei 865531079605596 milik BAYU HIDAYATULLAH pada saat di introgasi oleh Petugas , terdakwa mengaku mengambil atau menerima semua paket Sabu dari orang yang bernama ARI di Daerah Priok Kampung Bahari Jakarta Utara atas perintah LITA (DPO) dan di janjikan upah berupa uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap 1 kilo gram atau satu peket sabu, dari pengakuan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa setelah di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Quicksilver yang BAYU HIDAYATULLAH bawa didalamnya ditemukan terdapat 1 (satu) buah tas berwarna

 

biru bertulisakan indomaret yang berisi 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya di temukan kemasan plastik warna merah bertuliskan KING 88, plastik bening, plastik bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A1 s/d kode A3) dengan total berat secara keseluruhan adalah 3.235 gram brutto atau 3.002,22 gram netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 Pebruari 2026;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor No.LAB: 185/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2026 menyimpulkan :
    • 1611/2026/NF s/d 1613/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1614/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui terkait Undang-Undang di Indonesia yang melarang perseroangan untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau ijin-ijin lainnya terkait narkotika jenis apapun.;

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Jembrana, 20 April 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Ni Made Ayu Olin,SH

Jaksa Muda Nip. 198312112009122001

Pihak Dipublikasikan Ya