Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Ni Made Ayu Olin,S.H.
1.I KETUT KARTU
2.I PUTU WIDIANTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 409/N.1.16/Eku.2/APB/03/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Ni Made Ayu Olin,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1I KETUT KARTU[Penahanan]
2I PUTU WIDIANTARA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA                                                                  P-29

 

 
   

 

 

“UNTUK KEADILAN’’

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-03/N.1.16/ Eku.2 /03/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA TERDAKWA I

Nama lengkap                                     : I KETUT KARTU Nomor Induk Kependudukan                                    : 5101013112590276 Tempat lahir         :  Berambang

Umur/tanggal lahir                              :      67 Tahun / 31 Desember 1959

Jenis kelamin                                      :      Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan              :      Indonesia

Tempat tinggal                                    :      Banjar Munduk Kendung/Desa Brambang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana..

Agama                                                :      Hindu

Pekerjaan                                            :      Pedagang

Pendidikan                                          :      SD Tidak tamat

TERDAKWA II

Nama lengkap                                     :      I PUTU WIDIANTARA Nomor Induk Kependudukan                                    :                                              5101041707870003 Tempat lahir                                       :                                                           Jembrana

Umur/tanggal lahir                              :      39 Tahun / 17 Juli 1987

Jenis kelamin                                      :      Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan              :      Indonesia

Tempat tinggal                                    :      Banjar Katulampa, Kel/Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana..

Agama                                                :      Hindu

Pekerjaan                                            :      Karyawan Swasta

Pendidikan                                          :      SMA

 

  1. PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

 

    1. Penangkapan para Terdakwa           :    Masing-masing dilakukan penangkapan pada Tanggal 13 Januari 2026
    2. Penahanan

Penyidik                                         :    Masing-masing Rutan sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d 02 Pebruari 2026

Perpanjangan Penuntut Umum         :    Masing-masing Rutan sejak tanggal 03 Pebruari 2026 s/d

14 Maret 2026

Penuntut Umum                              :    Masing-masing Rutan sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN : PERTAMA

----------------- Bahwa para terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2064 bertempat tempat di Sebuah Tanah Kosong yang beralamat di Jl. Lapangan Munduk Kendung, Br. Munduk Kendung, Ds. Berangbang, Kec. Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahan main judi dadu yang dilakukan secara bersama-sama perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat yang dijelaskan diatas saksi PUTU ARIE WIGUNA dan saksi I NYOMAN GEDE RIZKY BALI SUWESCAMITA yang merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa yang sedang melakukan kegiatan judi bola adil.
  • Bahwa hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira jam 15.00 Wita berawal dari terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA dan DEKSU (dalam lidik) pergi kesebuah tanah kosong di Jl. Lapangan Munduk Kendung, Br. Munduk Kendung, Ds. Berangbang, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk menyelenggarakan judi bola adil dengan cara terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA memasang papan bola adil yang terdapat 4 warna yaitu merah, kuning hijau dan hitam dan bergambar segitiga, palang,bola ditempat yang rata selanjutnya didepannya dipasang perlak yang terdapat 4 warna yaitu merah, kuning, hijau, dan hitam dan bergambar segitiga, bola, dan palang, kemudian terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA duduk didepan papan bola adil tersebut, terdakwa (I) I KETUT KARTU sebagai sebagai pelepas bola adil, terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA sebagai kasir sedangkan DEKSU (dalam lidik) yang memberikan modal, berselang beberapa waktu para pemain dating dan mulai melakukan permainan judi bola adil dengan cara terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA mempersilahkan pemain untuk menaruh uang taruhan pada perlak atau beberan bergambar yang telah tersedia, selanjutnya pihak terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA merasa pasangan/ uang yang ada diperlak sudah cukup barulah bola karet dilepaskan diatas papan bola adil, jika bola berhenti disalah satu gambar yang berwarna dan berisi gambar maka dimana bola berhenti tersebut dinyatakan menang sebagaimana sama dengan uang yang ditaruh pada perlak berisi gambar yang sama bentuk dan warna, selanjutnya bagi yang tidak cocok dimana bola karet berhenti dengan pasangan/ uang yang ditaruh pada perlak maka dinyatakan kalah dan uang yang kalah menjadi kemenangan pihak penyelenggara atau para terdakwa dan sifat permainan tersebut adalah untunguntungan , dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa para terdakwa menyelenggarakan judi bola adil sejak kemarin yaitu pad tanggal 12 Januari 2026 dimana setiap bukaan kadang menang kadang kalah dan untuk modal dalam penyelenggaraan bola adil disiapkan oleh DEKSU (dalam lidik) sebagai Bandar disetiap penyelenggaraan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus rupiah).
  • Bahwa dalam permainana judi bola adil cara atau system pembayaran yang telah dinyatakan menang bagi para pemain antar lain :
    1. Uang yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah berupa uang rupiah sebesar 9 X besar taruhan yang ditaruh diperlak yaitu sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ditambah jumlah uang yang dipasang/ dipertaruhkannya jadi uang yang diterima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    2. Apabila uang yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar 20 kali sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah berupa uang rupiah sebesar 19 X besar taruhan yang ditaruh diperlak yaitu sebesar Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) ditambah jumlah uang yang dipasang/ dipertaruhkannya jadi uang yang diterima sebesar Rp. 20.000 (dua ribu rupiah).
    3. Dan apabila pemain yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar tidak cocok dengan posisi bola dinyatakan kalah.

 

  • Bahwa dalam permainan judi bola adil yang diselenggarakan oleh para terdakwa tersebut menggunakan sarana yang kegunaan masingmasing sarana tersebut yaitu berupa :
    1. Papan bola adil, yang berisi 3 (tiga) bentuk gambar berupa gambar Gunung, gambar Palang dan gambar Bola dimana masing-masing gambar tersebut berwarna merah, kuning, hijau dan hitam yang digunakan untuk melepas bola karet..
    2. Perlak atau beberan, yang berisi 3 (tiga) bentuk gambar berupa gambar Gunung, gambar Palang dan gambar Bola dimana masing-masing gambar tersebut berwarna merah, kuning, hijau dan hitam yang digunakan untuk menaruh uang taruhan.
    3. Bola Karet, untuk dilepaskan dipapan bola adil digunakan menentukan kalah menangnya pernainan.
    4. Tas Kain untuk tempat papan bola adil dan uang.
    5. Lap warna kuning untuk mengelap papan meja bola adil.
    6. Uang rupiah, digunakan sebagai taruhan atau untuk memberikan hadiah kepada pemain/ pemasang yang dinyatakan menang dan yang menyediakan atas semua sarana adalah DEKSU (dalam lidik) sebagai bandar.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sudah dapat menyelenggarakan judi bola adil sekitar 6 kali putaran dan untuk batasan pasangan paling kecil Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan untuk paling besar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menyelenggarakan judi bola adil para terdakwa sudah pernah mengalami menang maupun kalah untuk pemasang dan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 para terdakwa sebagai penyelenggara mengalami kemenangan sebesar Rp. 2.354.000,,(dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dimana modal yang dikeluarkan Rp. .500.000, tujuan para terdakwa menyelenggarakan judi bola adil tersebut untuk mendapatkan upah kalau menang mendapat upah sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh DEKSU (dalam lidik) sebagai Bandar yang nantinya keuntungan tersebut para terdakwa gunakan untuk menambah kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa sifat permainan tersebut adalah untunguntungan , dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan dalam hal penyelenggaraan judi bola adil sudah ada yang kalah dan yang menang dan terdakwa tidak mempunyai ijin karena yang namanya judi apapun dilarang oleh pemerintah yang tempatnya terbuka untuk umum dan mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat ramai.
  • Bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 2.854.000, (dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) buah bola karet, 1 (satu) perlak bergambar berisi angka, 1 (satu) buah meja/papan bola adil, 1 (satu) buah tas/kantong kain warna abu, 1 (satu) buah kain lap warna orange, 4 (empat) buah kayu pengganjal adalah barang barang yang dipergunakan oleh terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA untuk menyelenggarakan judi bola adil.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat

(1) huruf a KUHPJo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

---------------------------------------------             A T A U                ---------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

----------------- Bahwa para terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2064 bertempat tempat di Sebuah Tanah Kosong yang beralamat di Jl. Lapangan Munduk Kendung, Br. Munduk Kendung, Ds. Berangbang, Kec. Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dadu kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu tanpa izin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dengan tujuan memperoleh kemenangan yang sifatnya untung-untungan yang dilakukan secara bersama -sama perbuatan mana dilakukan dengan cara :

 

  • Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat yang dijelaskan diatas saksi PUTU ARIE WIGUNA dan saksi I NYOMAN GEDE RIZKY BALI SUWESCAMITA yang merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa yang sedang melakukan kegiatan judi bola adil.
  • Bahwa hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira jam 15.00 Wita berawal dari terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA dan DEKSU (dalam lidik) pergi kesebuah tanah kosong di Jl. Lapangan Munduk Kendung, Br. Munduk Kendung, Ds. Berangbang, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk menyelenggarakan judi bola adil dengan cara terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA memasang papan bola adil yang terdapat 4 warna yaitu merah, kuning hijau dan hitam dan bergambar segitiga, palang,bola ditempat yang rata selanjutnya didepannya dipasang perlak yang terdapat 4 warna yaitu merah, kuning, hijau, dan hitam dan bergambar segitiga, bola, dan palang, kemudian terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA duduk didepan papan bola adil tersebut, terdakwa (I) I KETUT KARTU sebagai sebagai pelepas bola adil, terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA sebagai kasir sedangkan DEKSU (dalam lidik) yang memberikan modal, berselang beberapa waktu para pemain dating dan mulai melakukan permainan judi bola adil dengan cara terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA mempersilahkan pemain untuk menaruh uang taruhan pada perlak atau beberan bergambar yang telah tersedia, selanjutnya pihak terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA merasa pasangan/ uang yang ada diperlak sudah cukup barulah bola karet dilepaskan diatas papan bola adil, jika bola berhenti disalah satu gambar yang berwarna dan berisi gambar maka dimana bola berhenti tersebut dinyatakan menang sebagaimana sama dengan uang yang ditaruh pada perlak berisi gambar yang sama bentuk dan warna, selanjutnya bagi yang tidak cocok dimana bola karet berhenti dengan pasangan/ uang yang ditaruh pada perlak maka dinyatakan kalah dan uang yang kalah menjadi kemenangan pihak penyelenggara atau para terdakwa dan sifat permainan tersebut adalah untunguntungan , dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa para terdakwa menyelenggarakan judi bola adil sejak kemarin yaitu pad tanggal 12 Januari 2026 dimana setiap bukaan kadang menang kadang kalah dan untuk modal dalam penyelenggaraan bola adil disiapkan oleh DEKSU (dalam lidik) sebagai Bandar disetiap penyelenggaraan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus rupiah).
  • Bahwa dalam permainana judi bola adil cara atau system pembayaran yang telah dinyatakan menang bagi para pemain antar lain :
    1. Uang yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah berupa uang rupiah sebesar 9 X besar taruhan yang ditaruh diperlak yaitu sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ditambah jumlah uang yang dipasang/ dipertaruhkannya jadi uang yang diterima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    2. Apabila uang yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar 20 kali sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah berupa uang rupiah sebesar 19 X besar taruhan yang ditaruh diperlak yaitu sebesar Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) ditambah jumlah uang yang dipasang/ dipertaruhkannya jadi uang yang diterima sebesar Rp. 20.000 (dua ribu rupiah).
    3. Dan apabila pemain yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar tidak cocok dengan posisi bola dinyatakan kalah.
  • Bahwa dalam permainan judi bola adil yang diselenggarakan oleh para terdakwa tersebut menggunakan sarana yang kegunaan masingmasing sarana tersebut yaitu berupa :
    1. Papan bola adil, yang berisi 3 (tiga) bentuk gambar berupa gambar Gunung, gambar Palang dan gambar Bola dimana masing-masing gambar tersebut berwarna merah, kuning, hijau dan hitam yang digunakan untuk melepas bola karet..
    2. Perlak atau beberan, yang berisi 3 (tiga) bentuk gambar berupa gambar Gunung, gambar Palang dan gambar Bola dimana masing-masing gambar tersebut berwarna merah, kuning, hijau dan hitam yang digunakan untuk menaruh uang taruhan.
    3. Bola Karet, untuk dilepaskan dipapan bola adil digunakan menentukan kalah menangnya pernainan.
    4. Tas Kain untuk tempat papan bola adil dan uang.
    5. Lap warna kuning untuk mengelap papan meja bola adil.
    6. Uang rupiah, digunakan sebagai taruhan atau untuk memberikan hadiah kepada pemain/ pemasang yang dinyatakan menang dan yang menyediakan atas semua sarana adalah DEKSU (dalam lidik) sebagai bandar.

 

 
 

 

 

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sudah dapat menyelenggarakan judi bola adil sekitar 6 kali putaran dan untuk batasan pasangan paling kecil Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan untuk paling besar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menyelenggarakan judi bola adil para terdakwa sudah pernah mengalami menang maupun kalah untuk pemasang dan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 para terdakwa sebagai penyelenggara mengalami kemenangan sebesar Rp. 2.354.000,,(dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dimana modal yang dikeluarkan Rp. .500.000, tujuan para terdakwa menyelenggarakan judi bola adil tersebut untuk mendapatkan upah kalau menang mendapat upah sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh DEKSU (dalam lidik) sebagai Bandar yang nantinya keuntungan tersebut para terdakwa gunakan untuk menambah kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa sifat permainan tersebut adalah untunguntungan , dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan dalam hal penyelenggaraan judi bola adil sudah ada yang kalah dan yang menang dan terdakwa tidak mempunyai ijin karena yang namanya judi apapun dilarang oleh pemerintah yang tempatnya terbuka untuk umum dan mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat ramai.
  • Bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 2.854.000, (dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) buah bola karet, 1 (satu) perlak bergambar berisi angka, 1 (satu) buah meja/papan bola adil, 1 (satu) buah tas/kantong kain warna abu, 1 (satu) buah kain lap warna orange, 4 (empat) buah kayu pengganjal adalah barang barang yang dipergunakan oleh terdakwa (I) I KETUT KARTU dan terdakwa (II) I PUTU WIDIANTARA untuk menyelenggarakan judi bola adil.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 426 ayat

(1) huruf b KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Jembrana, 10 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Ni Made Ayu Olin.SH .

JAKSA MUDA NIP. 198312112009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       
   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya