| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-09 /N.1.16/Eoh.2/04/2026
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: MOCHAMAD YASIR
: 3513101204960004
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 12 April 1996
Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP : Dusun Krajan I, RT. 004/ RW. 002, Kelurahan/Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Provinsi Jawa Timur.
Domisili : Jalan Gunung Agung No. 64, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan/Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 30 Januari 2026
- Penahanan
- Penyidik : Di Rutan Polsek Mendoyo sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026
- Perpanjangan PU : Di Rutan Polsek Mendoyo sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026
- Penuntut Umum : Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 30
Maret 2026 s/d 18 April 2026
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD YASIR telah melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 bertempat di toko emas Sinar Mutiara yang beralamat di Jalan Gunung Agung, No.64, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 pukul 09.00 WITA, saat terdakwa sedang membersihkan etalase kaca dengan mengelap tempat ditaruhnya perhiasan emas yang berada didalam toko Sinar Mutiara, kemudian terdakwa mengambil perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram dengan menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa masukkan ke kantong celana yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa kembali mengelap etalase kaca, agar tidak ada yang curiga. Terdakwa merupakan seorang karyawan yang bekerja sebagai tukang parkir dan bersih-bersih di toko emas Sinar Mutiara sejak bulan November 2024.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram, selanjutnya terdakwa menghubungi GUNAWAN untuk menyampaikan akan menjual 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WITA bertempat di pinggir jalan umum yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, terdakwa bertransaksi dengan GUNAWAN untuk menjual 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram dengan harga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga per 1 Gramnya, sehingga GUNAWAN membeli perhiasan dengan total harga sebesar Rp 16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah), namun dikenakan potongan susutan oleh GUNAWAN sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), sehingga GUNAWAN membelinya dengan harga Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah). GUNAWAN baru membayar sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, sedangkan untuk sisanya Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) GUNAWAN masih bon (Hutang).
- Bahwa sekira bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026, terdakwa pernah mengambil beberapa perhiasan emas yang terdapat bandrol dan nota toko antara lain :
- 1 (satu) bundel Nota Toko Perhiasan ”SINAR MUTIARA” adalah nota yang terdakwa ambil digudang ruko sinar Mutiara, kemudian terdakwa gunakan untuk membuat nota perhiasan yang sudah terdakwa ambil jika akan menjual perhiasan emas tersebut.
- 1 (satu) bundel Nota Toko Perhiasan ”DALLAH adalah nota yang terdakwa ambil digudang ruko sinar Mutiara, kemudian terdakwa gunakan untuk membuat nota perhiasan yang sudah terdakwa ambil jika akan menjual perhiasan emas tersebut.
- 9 (sembilan) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 37.5%
- 19 (sembilan belas) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 42%
- 6 (enam) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 30%
- 3 (tiga) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 35%
- 52 (lima puluh dua) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 70%
- 2 (dua) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 75%
- 10 (sepuluh) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 85%
- 2 (dua) buah bandrol perhiasan emas dengan kode 916
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram serta beberapa perhiasan emas dari bulan Oktober 2025 sampai bulan Januari 2026 untuk terdakwa jual agar mendapat keuntungan berupa uang untuk bermain judi online.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram, beberapa perhiasan emas dan nota toko tanpa seijin dari saksi korban ILHAM AFFANDY selaku pemiliknya. Toko perhiasan emas “Sinar Mutiara” merupakan tempat saksi korban ILHAM AFFANDY mendapatkan nafkah berupa keuntungan dari hasil bertransaksi jual beli perhiasan emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai mata pencaharian.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ILHAM AFFANDY mengalami kerugian dari total bandrol sebesar Rp 2.428.653.550 (dua miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan Rp 33.350.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari kehilangan 1 (satu) buah gelas emas celuk dengan berat 11,500 gram, namun setelah dilakukan penilaian harga taksiran dari pengadaian sebesar Rp 22.176.051,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh satu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD YASIR telah melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 bertempat di toko emas Sinar Mutiara yang beralamat di Jalan Gunung Agung, No.64, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 pukul 09.00 WITA, saat terdakwa sedang membersihkan etalase kaca dengan mengelap tempat ditaruhnya perhiasan emas yang berada didalam toko Sinar Mutiara, kemudian terdakwa mengambil perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram dengan menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa masukkan ke kantong celana yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa kembali mengelap etalase kaca, agar tidak ada yang curiga. Terdakwa merupakan seorang karyawan yang bekerja sebagai tukang parkir dan bersih-bersih di toko emas Sinar Mutiara sejak bulan November 2024.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram, selanjutnya terdakwa menghubungi GUNAWAN untuk menyampaikan akan menjual 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WITA bertempat di pinggir jalan umum yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, terdakwa bertransaksi dengan GUNAWAN untuk menjual 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram dengan harga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga per 1 Gramnya, sehingga GUNAWAN membeli perhiasan dengan total harga sebesar Rp 16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah), namun dikenakan potongan susutan oleh GUNAWAN sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), sehingga GUNAWAN membelinya dengan harga Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah). GUNAWAN baru membayar sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, sedangkan untuk sisanya Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) GUNAWAN masih bon (Hutang).
- Bahwa sekira bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026, terdakwa pernah mengambil beberapa perhiasan emas yang terdapat bandrol dan nota toko antara lain :
- 1 (satu) bundel Nota Toko Perhiasan ”SINAR MUTIARA” adalah nota yang terdakwa ambil digudang ruko sinar Mutiara, kemudian terdakwa gunakan untuk membuat nota perhiasan yang sudah terdakwa ambil jika akan menjual perhiasan emas tersebut.
- 1 (satu) bundel Nota Toko Perhiasan ”DALLAH adalah nota yang terdakwa ambil digudang ruko sinar Mutiara, kemudian terdakwa gunakan untuk membuat nota perhiasan yang sudah terdakwa ambil jika akan menjual perhiasan emas tersebut.
- 9 (sembilan) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 37.5%
- 19 (sembilan belas) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 42%
- 6 (enam) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 30%
- 3 (tiga) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 35%
- 52 (lima puluh dua) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 70%
- 2 (dua) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 75%
- 10 (sepuluh) buah bandrol perhiasan emas dengan kadar 85%
-
- 2 (dua) buah bandrol perhiasan emas dengan kode 916
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram serta beberapa perhiasan emas dari bulan Oktober 2025 sampai bulan Januari 2026 untuk di jual agar mendapat keuntungan berupa uang untuk bermain judi online.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas model celuk dengan berat 11,500 gram, beberapa perhiasan emas dan nota toko tanpa seijin dari saksi korban ILHAM AFFANDY selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ILHAM AFFANDY mengalami kerugian dari total bandrol sebesar Rp 2.428.653.550 (dua miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan Rp 33.350.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari kehilangan 1 (satu) buah gelas emas celuk dengan berat 11,500 gram, namun setelah dilakukan penilaian harga taksiran dari pengadaian sebesar Rp 22.176.051,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh satu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 13 April 2026 Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020 |