| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P- 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 10 /N.1.16/Eoh.1/04/2026
- TERDAKWA:
Nama lengkap : AGUS HERMAWAN Als. AGUS
Nomor Identitas : 5101041011880006
Tempat lahir : Gilimanuk
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 10 Nopember 1988
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingk. Arum Barat Gg VII, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : MTsN (berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : 25 Februari 2026 Penahanan
-
- Penyidik : Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d
tanggal 16 Maret 2026;
-
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 17 Maret 2026 s/d 05
April 2026;
-
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April
2026;
-
- Penuntut Umum : RUTAN Kelas II B Negara, sejak tanggal 15 April 2026 s/d
tanggal 04 Mei 2026;
- DAKWAAN: PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AGUS HERMAWAN Als. AGUS, pada hari Selasa tanggal 24 Februari
2026 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Bengkel press ban yang berada dalam Terminal Cargo Gilimanuk Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa AGUS HERMAWAN pergi mendatangi saksi HADI BAGUS SASMITO yang sedang bekerja di bengkel press ban yang berlokasi di dalam Terminal Cargo Gilimanuk Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, sesampainya
di lokasi bengkel Pres ban milik saksi HADI BAGUS SASMITO, Terdakwa mengaku sebagai Sopir Truk sempat bertanya-tanya terkait tambal ban dan mengatakan hendak manambal ban truk miliknya yang masih berada di bengkel las yang berada di Gg. 5, Lingk. Arum Barat, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR milik saski HADI BAGUS SASMITO untuk keperluan membeli makan, karena saksi HADI BAGUS SASMITO percaya karna Terdakwa akan menambal ban pada bengkel miliknya dan Truk milik Terdakwa sedang di Parkir di bengkel las di Gg. 5, Lingk. Arum Barat, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana selanjutnya Saksi HADI BAGUS SASMITO memberikan pinjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR miliknya dan menyampaikan untuk jangan lama-lama karena saksi HADI BAGUS SASMITO akan pulang untuk berbuka puasa;
- Bahwa setelah diberikan ijin untuk meminjam motor, Terdakwa AGUS HERMAWAN langsung bergegas membawa 1 (satu) unit speda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR tersebut ke arah Utara atau ke arah Pelabuhan Gilimanuk untuk membeli nasi, setelah slesai tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi HADI BAGUS SASMITO Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR milik saski HADI BAGUS SASMITO pergi menuju Buleleng untuk menggadaikannya;
- Bahwa sekira pukul 19.15 wita, Saksi HADI BAGUS SASMITO mulai curiga lalu pergi Bersama dengan Saksi MIKO SETIAWAN untuk mengecek keberadaan Terdakwa dan Truk milik Terdakwa yang berada di bengkel las di Gg. 5, Lingk. Arum Barat, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, namun sesampaianya di lokasi bengkel las dan beberapa area Pelabuhan Gilimanuk Saksi HADI BAGUS SASMITO tidak mendapati Terdakwa dan Truk yang terparkir di area bengkel tersebut, mengetahui hal tersebut saksi HADI BAGUS SASMITO menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh Terdakwa dan langsung saksi HADI BAGUS SASMITO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gilimanuk. -------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi HADI BAGUS SASMITO mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). ---------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa AGUS HERMAWAN Als. AGUS tersebut diatur dan diancam
pidana pada Pasal 492 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AGUS HERMAWAN Als. AGUS pada hari Selasa tanggal 24 Februari
2026 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bengkel press ban yang berada dalam Terminal Cargo Gilimanuk Lingkungan Penginuman, Kelurahan. Gilimanuk, Kecamatan. Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa AGUS HERMAWAN pergi mendatangi saksi HADI BAGUS SASMITO yang sedang bekerja di bengkel press ban yang berlokasi di dalam Terminal Cargo Gilimanuk Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, sesampainya di lokasi bengkel Pres ban milik saksi HADI BAGUS SASMITO, Terdakwa berbicara basa-basi terkait dengan oprasional bengkel tambal ban milik saksi HADI BAGUS SASMITO. ----
- Bahwa sekira pukul 18.00 wita Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR milik saski HADI BAGUS SASMITO
untuk keperluan membeli makan, menanggapi hal tersebut Saksi HADI BAGUS SASMITO memberikan pinjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR miliknya dan menyampaikan untuk jangan lama-lama karena saksi HADI BAGUS SASMITO akan pulang untuk berbuka puasa. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah diberikan ijin untuk meminjam motor, Terdakwa AGUS HERMAWAN langsung bergegas membawa 1 (satu) unit speda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR tersebut ke arah Utara atau ke arah Pelabuhan Gilimanuk untuk membeli nasi, setelah slesai terdakwa masih duduk di warung meneduh karena hujan dan saat itu muncul niat terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor tersebut dan menggadaikannya guna mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari hari, lalu tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi HADI BAGUS SASMITO Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan No.Pol DK 6098 ZR milik saski HADI BAGUS SASMITO pergi menuju Buleleng untuk menggadaikannya. -------------------------------------------
- Bahwa pada saat perjalanan Terdakwa sempat beristirahat di bale bengong di pinggir jalan dan bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu Terdakwa menawarkan untuk menggadaikan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari Saksi HADI BAGUS SASMITO, namun orang tersebut tidak mau dan pergi meninggalkan Terdakwa, selang beberapa jam Terdakwa didatangi anggota kepolisian dan diamankan ke kantor Polsek Gilimanuk. ---------
- Bahwa sekira pukul 19.15 wita, Saksi HADI BAGUS SASMITO mulai curiga lalu pergi Bersama dengan Saksi MIKO SETIAWAN untuk mengecek keberadaan Terdakwa dan Truk milik Terdakwa yang berada di bengkel las di Gg. 5, Lingk. Arum Barat, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, namun sesampaianya di lokasi bengkel las dan beberapa area Pelabuhan Gilimanuk Saksi HADI BAGUS SASMITO tidak mendapati Terdakwa dan Truk yang terparkir di area bengkel tersebut, mengetahui hal tersebut saksi HADI BAGUS SASMITO menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh Terdakwa dan langsung saksi HADI BAGUS SASMITO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gilimanuk --------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi HADI BAGUS SASMITO mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). ----------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa AGUS HERMAWAN Als. AGUS tersebut diatur dan diancam
pidana pada Pasal 486 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
Negara, 20 April 2026 Penuntut Umum,
Muhammad Faisal Ariffudin, S.H., M.H.
Ajun Jaksa Nip.19950505 202203 1 001 |