| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM - 06 /N.1.16/Enz.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA
Nama lengkap : IQRA RISMANA
Nomor Identitas : 5101011904940006
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 19 April 1994
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Sesuai KTP di Lingkungan Terusan RT. 009 RW.- Kelurahan/Desa Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Alamat domisili di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 02 Pebruari 2026
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 04 Pebruari 2026 s/d 23 Pebruari 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 24 Pebruari 2026 s/d
04 April 2026
Penuntut Umum : Rutan Klas IIB Negara sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026.
- DAKWAAN: PERTAMA
---------- Bahwa Tersangka IQRA RISMANA pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul
17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Pebruari tahun 2026, bertempat di Jalan Mekar Sari Lingkungan Awen Lelateng Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Tersangka IQRA RISMANA menerima tawaran pekerjaan dari JAIM (DPO) untuk menempel paket narkotika jenis shabu milik JAIM (DPO) sesuai titik lokasi dan dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Tersangka IQRA RISMANA bersedia untuk mengambil dan menempel narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 WITA, JAIM (DPO) terlebih dahulu memberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tersangka IQRA
RISMANA yang ditransfer melalui Aplikasi DANA ke rekening nomor 083162065205 atas nama NOVIA INDAH TRISNO WAHYUNI. Kemudian sekira pukul 16.46 WITA, Tersangka IQRA RISMANA menerima instruksi dari JAIM (DPO) untuk mengambil tempelan yang berlokasi di Lingkungan Awen Lelateng Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana di pojok tembok perumahan kosong.
- Bahwa setelah mengetahui titik mapping yang diberikan oleh JAIM (DPO) tersebut, Tersangka IQRA RISMANA kemudian menuju lokasi dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam No Pol DK 4609 ZO untuk mengambil tempelan tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengambil tempelan dimaksud, Tersangka IQRA RISMANA menjemput saksi NOVIA INDAH TRISNO WAHYUNI yang sebelumnya menunggu di warung, kemudian bersama-sama kembali pulang ke rumah.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA saksi I MADE DWI SASMITA PUTRA, SH. dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, SH. (masing-masing merupakan anggota kepolisian) sedang melakukan pemantauan di wilayah Lingkungan Awen Lelateng Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana melihat Tersangka IQRA RISMANA yang merupakan Target Operasi sedang melintas dengan cara berboncengan dengan saksi NOVIA INDAH TRISNO WAHYUNI. Selanjutnya saksi I MADE DWI SASMITA PUTRA, SH. dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, SH. memberhentikan dan mengamankan Tersangka IQRA RISMANA yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh saksi I PUTU ARDANA.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,27 gram bruto atau 2.97 gram netto yang dikemas dalam 1 (satu) buah gulungan tisu dan 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang kemudian dimasukkan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Dunhill warna hitam, pada celana Tersangka IQRA RISMANA ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor kartu sim +6281945542729 dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya dan hanya ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor vario warna hitam No Pol DK 4609 ZO atas nama WAHIDIN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Tersangka IQRA RISMANA yang beralamatkan di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, disaksikan oleh saksi ABDUL HAMID selaku Kepala Kewilayahan Banjar Kembang namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.
- Bahwa Tersangka IQRA RISMANA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dengan maksud untuk mendapatkan upah namun sebelum narkotika tersebut terjual Tersangka IQRA RISMANA sudah ditangkap terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa sebelumnya Tersangka IQRA RISMANA telah menempel narkotika jenis shabu dari JAIM (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dan diberi upah setiap menempel sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 02 Pebruari 2026 bertempat di Ruangan Satresnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan No. 27 Negara yang ditandatangai oleh Penyidik WAHYU SURYA ARTHA, S.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,27 gram bruto atau 2.97 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram bruto atau 1,02 gram netto (Kode A1);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,09 gram bruto atau 0,99 gram netto (Kode A2); dan
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto (Kode A3).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 172/NNF/2026 tanggal 03 Pebruari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,
S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa, telah memeriksa barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1505/2026/NF sd 1507/2026/NF berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berdasarkan pemeriksaan barang bukti nomor 1508/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalan I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Tersangka IQRA RISMANA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan Terdakwa IQRA RISMANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa Tersangka IQRA RISMANA pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul
17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Pebruari tahun 2026, bertempat di Jalan Mekar Sari Lingkungan Awen Lelateng Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi I MADE DWI SASMITA PUTRA, SH. dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, SH. (masingmasing merupakan anggota kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwa Tersangka IQRA RISMANA merupakan pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Lingkungan Awen Lelateng Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Tersangka IQRA RISMANA yang pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira pukul 17.00 WITA, pada saat saksi I MADE DWI SASMITA PUTRA, SH. dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA
UDAYANA, SH melakukan pemantauan di wilayah Lingkungan Awen Lelateng Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana melihat Tersangka IQRA RISMANA sedang melintas dengan cara berboncengan dengan saksi NOVIA INDAH TRISNO WAHYUNI. Selanjutnya saksi I MADE DWI SASMITA PUTRA, SH. dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, SH.
memberhentikan dan mengamankan Tersangka IQRA RISMANA yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh saksi I PUTU ARDANA.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,27 gram bruto atau 2.97 gram netto yang dikemas dalam 1 (satu) buah gulungan tisu dan 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang kemudian dimasukkan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Dunhill warna hitam, pada celana Tersangka IQRA RISMANA ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor kartu sim +6281945542729 dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya dan hanya ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor vario warna hitam No Pol DK 4609 ZO atas nama WAHIDIN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Tersangka IQRA RISMANA yang beralamatkan di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, disaksikan oleh saksi ABDUL HAMID selaku Kepala Kewilayahan Banjar Kembang namun tidak ditemukan barangbarang yang berkaitan dengan narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 02 Pebruari 2026 bertempat di Ruangan Satresnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan No. 27 Negara yang ditandatangai oleh Penyidik WAHYU SURYA ARTHA, S.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,27 gram bruto atau 2.97 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram bruto atau 1,02 gram netto (Kode A1);
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,09 gram bruto atau 0,99 gram netto (Kode A2); dan
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto (Kode A3).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 172/NNF/2026 tanggal 03 Pebruari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm.,
masing-masing selaku pemeriksa, telah memeriksa barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1505/2026/NF sd 1507/2026/NF berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berdasarkan pemeriksaan barang bukti nomor 1508/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalan I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Tersangka IQRA RISMANA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dengan maksud untuk mendapatkan upah namun sebelum narkotika tersebut terjual Tersangka IQRA RISMANA sudah ditangkap terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa Tersangka IQRA RISMANA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa seharihari.
----------- Perbuatan Tersangka IQRA RISMANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Negara, 10 Maret 2026 Penuntut Umum,
Miranda Widyawati, S.H.
Ajun Jaksa/ 199709162020122015 |