Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
1.AHMAD SOHIB
2.ANDIK EKA SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 736/N.1.16/Enz.2/APB/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOHIB[Penahanan]
2ANDIK EKA SAPUTRA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM - 12/N.1.16/Enz.3/04/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

I.

Nama Terdakwa

:

AHMAD SOHIB

 

Nomor Identitas

:

5101041303000004

 

Tempat lahir

:

Jember ;

 

Umur/Tanggal lahir

:

26 tahun / 13 Maret 2000 ;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

 

:

Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, kabupaten    Jembrana, alamat tempat tinggal Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;

 

Agama

:

Islam ;

 

Pekerjaan

:

KTP. Pelajar/Mahasiswa, Sekarang. Kuli Bangunan;

 

Pendidikan

:

SMA (tamat) .

 

 

 

 

II.

Nama Terdakwa

:

ANDIK EKA SAPUTRA

 

Nomor Identitas

:

5101041306930003

 

Tempat lahir

:

Melaya;

 

Umur/Tanggal lahir

:

32 Tahun / 13 Juni 1993 ;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

 

:

Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten    Jembrana ;

 

Agama

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun;

 

Pendidikan

:

S-1.

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :

 

I.

AHMAD SOHIB

 

 

 

 

        1. Penangkapan

:

Tanggal 05 Maret 2026

 

        1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, ditahan sejak tangal 07 Maret 2026 s/d tanggal 26 Maret 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres jembrana, ditahan sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas IIb, ditahan sejak tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 11 Mei 2026.

 

 

 

 

 

 

 

II.

ANDIK EKA SAPUTRA

 

 

 

 

1.  Penangkapan

:

Tanggal 05 Maret 2026

 

        1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, ditahan sejak tangal 07 Maret 2026 s/d tanggal 26 Maret 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres jembrana, ditahan sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas IIb, ditahan sejak tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 11 Mei 2026.

 

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

 

----------Bahwa para Terdakwa, yaitu Terdakwa I. AHMAD SOHIB, Terdakwa II. ANDIK EKA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan Terdakwa I. AHMAD SOHIB yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan preskursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal sekira pukul 09.00 wita Terdakwa II. ANDIK EKA SAPUTRA mendapat pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku bernama I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO) yang menyampaikan kepada Terdakwa II untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang nantinya akan ditempel sesuai arahan dari I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO), sebagai imbalannya akan diberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma, mendengar tawaran tersebut Terdakwa II menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita Terdakwa II mendatangi Terdakwa I dirumah kontrakannya lalu Terdakwa II menyampaikan tawaran dari seseorang yang mengaku bernama I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO), dan Terdakwa I pun menyanggupinya;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 12.20 wita Terdakwa II mendapat chat WA dari I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO) yang berisi foto lokasi tempat pengambilan paket Narkotika Golongan I jenis sabu serta foto kemasan pembungkus paket Narkotika yang dimaksud, lalu Terdakwa II meneruskan chat WA tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I berangkat sendirian ke lokasi sesuai foto yang dikirim oleh Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda vario warna hitam silver No.Pol DK 2474 ZK milik saksi NURHAYATI yang merupakan kakak kandung Terdakwa I, sesampainya dilokasi yaitu di jalan raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa I memarkir sepeda motornya dipinggir jalan lalu mengambil paket Narkotika dalam pembungkus makanan ringan yang ditutupi daun kering sesuai dengan foto yang dikirim oleh Terdakwa II, lalu Terdakwa I kembali ke sepeda motor dan meletakkan paket Narkotika tersebut didalam dashboard sebelah kiri sepeda motornya, kemudian Terdakwa I kembali menuju rumah kontrakannya, saat melintas di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa I diberhentikan dan diamankan oleh beberapa orang Petugas Kepolisian dari Sat.Resnarkoba Polres Jembrana;
  • Bahwa setelah Terdakwa I diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh saksi I MADE APRIANA (Perangkat Desa di Desa Taman-Tuwed), pada saku kanan celana  Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 085962658250, dilakukan pula penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I, pada dashboard sebelah kiri ditemukan plastik pembungkus makanan ringan yang setelah dibuka berisi gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu, pada bagasi sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol. DK 2474 ZK atas nama NURHAYATI, setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa Terdakwa I mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut karena disuruh oleh Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 14.00 wita Terdakwa I bersama dengan anggota Kepolisian menuju kerumah kontrakan untuk melakukan penggeledahan sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa I, anggota Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II yang saat itu masih berada didalam rumah kontrakan Terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa II yang disaksikan oleh saksi I MADE SAMIARTA DWI ADNYANA, pada saku kiri celana Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru dengan nomor kartu sim +6281315963545, kemudian dilakukan pula penggeledahan rumah kontrakan milik Terdakwa I, ditemukan 1 (satu) buah tas warna biru yang ada diatas meja didalam kamar tidur Terdakwa I setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) buah sendok pipet, selanjutnya dilakukan pula penggeledahan dirumah Terdakwa II yang beralamat di Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana yang disaksikan oleh saksi I MADE SAMIARTA DWI ADNYANA, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 (satu) buah sendok pipet;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, diketahui berat keseluruhan yaitu 1,01 gram netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip  paket narkotika jenis shabu yang disisihkan dengan berat masing-masing 0,02 gram dengan nomor barang bukti 3574/2026/NF sampai dengan nomor barang bukti 3584 /2026/NF, disertakan pula 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan urine Terdakwa I dengan nomor barang bukti 3585/2026/NF, dan 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan urine Terdakwa II dengan nomor barang bukti 3586/2026/NF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti  3574/2026/NF sampai dengan nomor barang bukti 3584 /2026/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti 3585/2026/NF dan 3586/2026/NF benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB. 388/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----------Bahwa para Terdakwa, yaitu Terdakwa I. AHMAD SOHIB, Terdakwa II. ANDIK EKA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan Terdakwa I. AHMAD SOHIB yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan preskursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa II. ANDIK EKA SAPUTRA mendapat pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku bernama I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO) yang menyampaikan kepada Terdakwa II untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang nantinya akan ditempel sesuai arahan dari I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO), sebagai imbalannya akan diberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu secara cumacuma, mendengar tawaran tersebut Terdakwa II menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita Terdakwa II mendatangi Terdakwa I dirumah kontrakannya lalu Terdakwa II menyampaikan tawaran dari seseorang yang mengaku bernama I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO), dan Terdakwa I pun menyanggupinya;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 12.20 wita Terdakwa II mendapat chat WA dari I MADE SUHERMAN ARYOPEDI (DPO) yang berisi foto lokasi tempat pengambilan paket Narkotika Golongan I jenis sabu serta foto kemasan pembungkus paket Narkotika yang dimaksud, lalu Terdakwa II meneruskan chat WA tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I berangkat sendirian ke lokasi sesuai foto yang dikirim oleh Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda vario warna hitam silver No.Pol DK 2474 ZK milik saksi NURHAYATI yang merupakan kakak kandung Terdakwa I, sesampainya dilokasi yaitu di jalan raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa I memarkir sepeda motornya dipinggir jalan lalu mengambil paket Narkotika dalam pembungkus makanan ringan yang ditutupi daun kering sesuai dengan foto yang dikirim oleh Terdakwa II, lalu Terdakwa I kembali ke sepeda motor dan meletakkan paket Narkotika tersebut didalam dashboard sebelah kiri sepeda motornya, kemudian Terdakwa I kembali menuju rumah kontrakannya, saat melintas di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa I diberhentikan dan diamankan oleh beberapa orang Petugas Kepolisian dari Sat.Resnarkoba Polres Jembrana;
  • Bahwa setelah Terdakwa I diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh saksi I MADE APRIANA (Perangkat Desa di Desa TamanTuwed), pada saku kanan celana  Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 085962658250, dilakukan pula penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I, pada dashboard sebelah kiri ditemukan plastik pembungkus makanan ringan yang setelah dibuka berisi gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu, pada bagasi sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol. DK 2474 ZK atas nama NURHAYATI, setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa Terdakwa I mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut karena disuruh oleh Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 14.00 wita Terdakwa I bersama dengan anggota Kepolisian menuju kerumah kontrakan untuk melakukan penggeledahan sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa I, anggota Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II yang saat itu masih berada didalam rumah kontrakan Terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa II yang disaksikan oleh saksi I MADE SAMIARTA DWI ADNYANA, pada saku kiri celana Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru dengan nomor kartu sim +6281315963545, kemudian dilakukan pula penggeledahan rumah kontrakan milik Terdakwa I, ditemukan 1 (satu) buah tas warna biru yang ada diatas meja didalam kamar tidur Terdakwa I setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) buah sendok pipet, selanjutnya dilakukan pula penggeledahan dirumah Terdakwa II yang beralamat di Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana yang disaksikan oleh saksi I MADE SAMIARTA DWI ADNYANA, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 (satu) buah sendok pipet;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabusabu, diketahui berat keseluruhan yaitu 1,01 gram netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip  paket narkotika jenis shabu yang disisihkan dengan berat masingmasing 0,02 gram dengan nomor barang bukti 3574/2026/NF sampai dengan nomor barang bukti 3584 /2026/NF, disertakan pula 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan urine Terdakwa I dengan nomor barang bukti 3585/2026/NF, dan 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan urine Terdakwa II dengan nomor barang bukti 3586/2026/NF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti  3574/2026/NF sampai dengan nomor barang bukti 3584 /2026/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti 3585/2026/NF dan 3586/2026/NF benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB. 388/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang didalam menguasai 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabusabu tersebut.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 06 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

NI WAYAN DEASY SRIARYANI, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19861215 2009122 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya