Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.SERLY LIKA SARI
1.AQSHAL FAUZA ISWANDI
2.I GD DESTA SWASTIKA PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 774/N.1.16/Enz.2/APB/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2SERLY LIKA SARI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AQSHAL FAUZA ISWANDI[Penahanan]
2I GD DESTA SWASTIKA PUTRA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                   P-29

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-16/N.1.16/Enz.2/05/2026

 

 

  1. IDENTITAS:

Terdakwa I:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

 

:     AQSHAL FAUZA ISWANDI

:     5101042706070001

 

Tempat lahir                                      :      Gilimanuk

Umur/tanggal lahir                             :      18 tahun / 27 Juni 2007

Jenis kelamin                                    :      Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan        :      Indonesia

Alamat KTP                                       : Jalan Paus Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Alamat Domisili                                 : Jalan Layur Gang 4, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                          :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                        :  MTs (setara SMP)

 

 

Terdakwa II:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:      I GD DESTA SWASTIKA PUTRA

:      5101043112950049

 

Tempat lahir                                      :      Pangkalan Bun

Umur/tanggal lahir                             :      30 tahun / 31 Desember 1995

Jenis kelamin                                    :      Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan        :      Indonesia

Alamat KTP                                       : Jalan Jalak Putih V, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Alamat Domisili                                 : Jalan Layur Gang 2, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                          :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                        :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: TERDAKWA I:
    1. Penangkapan                                :     08 Maret 2026
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026
      • Perpanjangan PU                  :     30 Maret 2026 s/d 08 mei 2026
      • Penuntut Umum                    :     06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
      • Jenis Penahanan                   :     Rutan Kelas II B Negara

TERDAKWA II:

    1. Penangkapan                                :     08 Maret 2026
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026
      • Perpanjangan PU                  :     30 Maret 2026 s/d 08 mei 2026
      • Penuntut Umum                    :     06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
      • Jenis Penahanan                   :     Rutan Kelas II B Negara

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dan Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Jalan Layur Gang 3, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menerima chat dari aplikasi Whatsapp dengan nomor +1(226) 7104869 dari seseorang yang mengaku bernama BOSNYA DAYAT (DPO). Kemudian sekira pukul

19.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dihubungi kembali oleh BOSNYA DAYAT (DPO) dan bersedia untuk mengambil dan menempelkan kembali paket sabu di wilayah kelurahan Gilimanuk dengan dijanjikan upah sebanyak 1 (satu) paket sabu. Sekira pukul 20.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menghubungi saksi I KETUT ADI MEGA DENAM JULIHARTA untuk meminjam motor untuk mengambil meja, kemudian Saksi I KETUT ADI MEGA DENAM JULIHARTA meminta Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menunggu karna Saksi sedang merakit lampu rumah.

  • Bahwa sekira pukul 22.00 wita BOSNYA DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA melalui pesan Whatsapp untuk mengambil dan menempelkan kembali 2 (dua) paket sabu di daerah wilayah Gilimanuk. Kemudian BOSNYA DAYAT (DPO) melalui pesan Whatsapp mengirim foto lokasi dengan lokasi di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menghubungi Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI melalui aplikasi Whatsapp dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI bersedia untuk mengambil 2 (dua) paket sabu dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dikirimin foto lokasi dengan alamat di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk oleh Terdakwa II.
  • Bahwa setelah mengetahui lokasinya Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI langsung berangkat menuju lokasi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ. Kemudian Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam gulungan tisu dan dibungkus plastik pembungkus makanan ringan mie goreng di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, sekira pukul 22.15 wita Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI langsung membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA, kemudian Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA membawa barang tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ yang Terdakwa pinjam dari Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI untuk menempel kembali 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI pada lobang pohon yang ada di depan koperasi merah putih Gilimanuk, selanjutnya Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA mengirim foto lokasi tempat Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menaruh 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu tersebut kepada BOSNYA DAYAT (DPO) melalui aplikasi pesan Whatsapp. Setelahnya Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana.

 

  • Bahwa sekira pukul 23.30 wita BOSNYA DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan dikirimi foto lokasinya melalui aplikasi pesan Whatsapp, dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA disuruh untuk menjual 1 (satu) paket sedangkan 1 (satu) paket lagi diberikan kepada Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA sebagai upahnya, kemudian Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA bersedia melakukannya. Kemudian Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menyuruh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI yang sedang berada di teras rumahnya di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana untuk mengambil 2 (dua) paket tempelan Narkotika Jenis sabu di bawah tiang listrik sebelah timur tiang listrik tempat Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI mengambil 2 (dua) paket sabu sebelumnya di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk, Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA juga menyampaikan bahwa dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang diambil tersebut 1 (satu) akan dijual oleh Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dan 1 (satu) paket lagi akan digunakan oleh Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA bersama Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI. Kemudian Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI berangkat sendirian menuju lokasi tempat pengambilan 2 (dua) paket sabu tersebut, namun pada saat akan berangkat ke lokasi tersebut, Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA ikut untuk membeli rokok, kemudian dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ yang dikendarai oleh Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dibonceng di belakang, pada saat melintasi Jalan Rajawali depan Museum manusia purba Gilimanuk, Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI meminta Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA untuk berhenti sebentar lalu Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI turun dari sepeda motor dan langsung mengambil kantong plastik yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan digulung tisu menggunakan tangan kiri yang disimpan dalam saku kiri jaket yang digunakan oleh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI, kemudian Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI kembali menaiki Sepeda Motor tadi dan meminta Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA untuk melanjutkan perjalanan membeli rokok di warung, kemudian Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA bersama Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI sampai di rumah Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/15/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 1 Maret 2026, Saksi NUR HARYANTO S., dan IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan pembuntutan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 pukul

00.15 wita terhadap kedua orang tersebut. Kemudian Saksi NUR HARYANTO S., dan IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dengan membonceng Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI, terlihat Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI melarikan diri dan kemudian Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI diamankan di depan rumah yang beralamat di Jalan Layur gang 3, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamtan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SINDU PURBO PERMONO selaku Kepala Lingkungan Penginuman.

  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI ditangannya diamankan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone berwarna hhijau dengan kartu Sim Nomor 08873112939, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ dan disebelah pot bunga didepan rumah posisi Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI diamankan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan 1 (satu) plastik klip dan digulung menggunakan tisu, dimana semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI. Tim Opsnal juga mengamankan Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika. Kemudian Tim Opsnal turut mengamanakan Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA di rumah kontrakannya di Jalan

 

Layur Gang 2, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dan dilakukan Penggeledahan di depan rumah yang beralamat di Jalan Layur gang 3, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamtan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna pelangi dengan kartu sim 0881037581661. Selanjutnya Tim Opsnal mengajak Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang ditempelnya sebelumnya di lubang pohon yang ada di depan koperasi merah putih Gilimanuk di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dimana semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA. Kemudian para Terdakwa dan Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana. Dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 08 Maret 2026 dimana berat 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,00 gram atau 1,68 gram netto.

  • Bahwa dari 2 (dua) paket sabu yang ambil dan dibawa oleh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI rencana 1 (satu) paket akan digunakan oleh Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA bersama Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dan 1 (satu) paket lagi rencana akan dijual dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali No. Lab.: 429/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dilakukan oleh pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali atas nama Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI menyimpulkan bahwa:
    1. Nomor barang bukti 4106/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    2. Nomor barang bukti 4107/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    3. Nomor barang bukti 4108/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    4. Nomor barang bukti 4109/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    5. Nomor barang bukti 4110/2026/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terlapor a.n. AQSHAL FAUZA ISWANDI dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika.
    6. Nomor barang bukti 4111/2026/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml milik terlapor a.n. I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dan Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dan Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Jalan Layur Gang 3, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menerima chat dari aplikasi Whatsapp dengan nomor +1(226) 7104869 dari seseorang yang mengaku bernama BOSNYA DAYAT (DPO). Kemudian sekira pukul

19.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dihubungi kembali oleh BOSNYA DAYAT (DPO) dan bersedia untuk mengambil dan menempelkan kembali paket sabu di wilayah kelurahan Gilimanuk dengan dijanjikan upah sebanyak 1 (satu) paket sabu. Sekira pukul 20.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menghubungi saksi I KETUT ADI MEGA DENAM JULIHARTA untuk meminjam motor untuk mengambil meja, kemudian Saksi I KETUT ADI MEGA DENAM JULIHARTA meminta Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menunggu karna Saksi sedang merakit lampu rumah.

  • Bahwa sekira pukul 22.00 wita BOSNYA DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA melalui pesan Whatsapp untuk mengambil dan menempelkan kembali 2 (dua) paket sabu di daerah wilayah Gilimanuk. Kemudian BOSNYA DAYAT (DPO) melalui pesan Whatsapp mengirim foto lokasi dengan lokasi di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menghubungi Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI melalui aplikasi Whatsapp dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI bersedia untuk mengambil 2 (dua) paket sabu dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dikirimin foto lokasi dengan alamat di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk oleh Terdakwa II.
  • Bahwa setelah mengetahui lokasinya Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI langsung berangkat menuju lokasi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ. Kemudian Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam gulungan tisu dan dibungkus plastik pembungkus makanan ringan mie goreng di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, sekira pukul 22.15 wita Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI langsung membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA, kemudian Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA membawa barang tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK

 

4014 FZ yang Terdakwa pinjam dari Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI untuk menempel kembali 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI pada lobang pohon yang ada di depan koperasi merah putih Gilimanuk, selanjutnya Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA mengirim foto lokasi tempat Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menaruh 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu tersebut kepada BOSNYA DAYAT (DPO) melalui aplikasi pesan Whatsapp. Setelahnya Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana.

  • Bahwa sekira pukul 23.30 wita BOSNYA DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan dikirimi foto lokasinya melalui aplikasi pesan Whatsapp, dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA disuruh untuk menjual 1 (satu) paket sedangkan 1 (satu) paket lagi diberikan kepada Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA sebagai upahnya, kemudian Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA bersedia melakukannya. Kemudian Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA menyuruh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI yang sedang berada di teras rumahnya di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana untuk mengambil 2 (dua) paket tempelan Narkotika Jenis sabu di bawah tiang listrik sebelah timur tiang listrik tempat Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI mengambil 2 (dua) paket sabu sebelumnya di Jalan Rajawali depan museum manusia purba Gilimanuk, Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA juga menyampaikan bahwa dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang diambil tersebut 1 (satu) akan dijual oleh Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dan 1 (satu) paket lagi akan digunakan oleh Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA bersama Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI. Kemudian Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI berangkat sendirian menuju lokasi tempat pengambilan 2 (dua) paket sabu tersebut, namun pada saat akan berangkat ke lokasi tersebut, Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA ikut untuk membeli rokok, kemudian dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ yang dikendarai oleh Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dibonceng di belakang, pada saat melintasi Jalan Rajawali depan Museum manusia purba Gilimanuk, Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI meminta Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA untuk berhenti sebentar lalu Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI turun dari sepeda motor dan langsung mengambil kantong plastik yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan digulung tisu menggunakan tangan kiri, yang disimpan dalam saku kiri jaket yang digunakan oleh Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI, kemudian Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI kembali menaiki Sepeda Motor tadi dan meminta Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA untuk melanjutkan perjalanan membeli rokok di warung, kemudian Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA bersama Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI sampai di rumah Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA di Jalan Layur Gang 2 Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/15/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 1 Maret 2026, Saksi NUR HARYANTO S., dan IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan pembuntutan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 pukul

00.15 wita terhadap kedua orang tersebut. Kemudian Saksi NUR HARYANTO S., dan IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dengan membonceng Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI, terlihat Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI melarikan diri dan kemudian Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI diamankan di depan rumah yang beralamat di Jalan Layur gang 3, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamtan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SINDU PURBO PERMONO selaku Kepala Lingkungan Penginuman.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI ditangannya diamankan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone berwarna hhijau dengan kartu Sim Nomor 08873112939, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Biru Nopol DK 4014 FZ dan disebelah pot bunga didepan rumah posisi Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI diamankan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan 1 (satu) plastik klip dan digulung menggunakan tisu, dimana semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI. Tim Opsnal juga mengamankan Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika. Kemudian Tim Opsnal turut mengamanakan Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA di rumah kontrakannya di Jalan Layur Gang 2, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dan dilakukan Penggeledahan di depan rumah yang beralamat di Jalan Layur gang 3, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamtan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna pelangi dengan kartu sim 0881037581661. Selanjutnya Tim Opsnal mengajak Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang ditempelnya sebelumnya di lubang pohon yang ada di depan koperasi merah putih Gilimanuk di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dimana semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA. Kemudian para Terdakwa dan Saksi I KETUT ADI MEGA DENAN JULIHARTA dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana. Dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 08 Maret 2026 dimana berat 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,00 gram atau 1,68 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali No. Lab.: 429/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dilakukan oleh pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali atas nama Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI menyimpulkan bahwa:
    1. Nomor barang bukti 4106/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    2. Nomor barang bukti 4107/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    3. Nomor barang bukti 4108/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    4. Nomor barang bukti 4109/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    5. Nomor barang bukti 4110/2026/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terlapor a.n. AQSHAL FAUZA ISWANDI dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika.
    6. Nomor barang bukti 4111/2026/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml milik terlapor a.n. I GD DESTA SWASTIKA PUTRA dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I AQSHAL FAUZA ISWANDI dan Terdakwa II I GD DESTA SWASTIKA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Negara, 13 Mei 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

SERLY LIKA SARI, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya