| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-05/N.1.16/Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : DIDIK SANTOSO Nomor Induk Kependudukan : 9171032104770012 Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 21 April 1977
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Sesuai KTP
Perum Aditya Sentana Residence Blok A 10 Kel/ Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Sekarang
Banjar Bajera Sari Gang Melati V No. 7 Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 16 Januari 2026
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polsek Mendoyo, sejak tanggal 17 Januari 2026 s.d Tanggal 05 Februari 2026
: Rutan Polsek Mendoyo, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 17 Maret 2026.
: Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 21 Maret 2026
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa DIDIK SANTOSA pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di SD Negeri 4 Medewi yang beralamt di Banjar Dauh Pangkung Selepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah
palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang tinggal di daerah Tabanan mempersiapkan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya telah Terdakwa isi dengan 1 (satu) buah obeng + dengan gagang warna kuning, 1 (satu) unit Hanphone merk Redmi A3 warna biru dengan imei 8630210794315878 dan 1 (satu) buah tang jepit dengan gagang warna kuning, lalu Terdakwa juga menyipkan 1 (satu) buah tali karet ban warna hitam, 1 (satu) buah karpet warna abu-abu. Kemudian pada pukul 02. 00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Banjar Bajera Sari Gang Melati V No. 7 Desa Bajera , Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan menuju ke Kabupaten Jembrana dengan menggunakan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih, 1 satu) buah celana Panjang warna coklat, 1 (satu) buah rompi warna abu-abu, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1(satu) buah sarung tangan warna biru, 1 (satu) pasang Sepatu warna biru, 1(satu) buah penutip muka warna hitam dan 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam dan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4964 GBS;
- Bahwa setibanya Terdakwa di Kabupaten Jembrana sekira pukul 02.40 Wita kemudian Terdakwa langsung menuju ke SD Negeri 4 Medewi yang beralamat di Banjar Dauh Pangkung Selepa, Desa Medewi dan setelah sampai di SD Negeri 4 Medewi Terdakwa terlebih dahulu memarkir sepeda motor yang Terdakwa kendarai di Perkebunan coklat yang terletak di belakang SD Negeri 4 tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam SD tersebut melalui bagian belakang SD dan setelah berada di dalam SD Terdakwa terlebih dahulu mencari tempat meteran Listrik dengan tujuan untuk mematikan semua lampu penerangan ada di SD tersebut dan setelah lampu penerangan semua padam lalu Terdakwa langsung menuju ke arah Gudang. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam Gudang dengan cara memanjat melalui jendela yang ada disebelah Selatan dan setelah berhasil masuk ke dalam Gudang Terdakwa menghidupkan lampu yang ada pada hanphone Redmi A3 warna biru yang Terdakwa memang sudah siapkan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu Gudang dan dari dalam Gudang tersebut Terdakwa dengan tanpa hak dan seizin dari pihak sekolah mengambil 1 (satu) buah mesin potong rumput dan tabung gass 3(tiga)kg warna hijau. Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil ke-2(dua) barang tersebut Terdakwa langsung membawa keluar ke-2 (dua) barang tersebut melalui pintu yang Terdakwa buka sebelumnya dan membawa ke tempat Terdakwa memarkir sepeda motor dengan tujuan menaruh mesin potong rumput dan tabung gas tersebut dekat dengan sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kembali lagi ke halaman SD Negeri 4 tersebut untuk menuju ke ruang Guru dan setelah sampai di depan ruang Guru lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng +dengan gagang warna kuning dan 1 (satu) buah tang jepit dengan gagang warna kuning yang ada didalam tas slempang milik Terdakwa lalu tersangka mencongkel pintu ruang Guru dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng + dengan gagang warna kuning dan 1 (satu) buah tang jepit dengan gagang warna kuning hingga pintu tersebut berhasil terbuka setelah Terdakwa langsung
masuk ke dalam ruang Guru, kemudian Terdakwa kembali menghidupkan lampu yang ada pada Handphone Redmi A3 milik tersangka untuk penerangan lalu Terdakwa langsung menuju ke lemari yang ada di ruang Guru dan Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah toples yang berisikan uang kemudian Terdakwa langsung mengambil semua uang yang ada didalam 2 (dua) buah toples tersebut dan memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana yang gunakan. Kemudian Terdakwa dengan tanpa hak dan seizin phak sekolah mengambil 2 (dua) unit printer merk Epson tipe L3210 warna hitam yang ada diatas meja di dalam ruang Guru. Setelah tersangka berhasil mengambil uang didalam toples dan printer kemudian Terdakwa kembali keluar melalui tempat Terdakwa masuk untuk menuju ke tempat Terdakwa memarkir sepeda motor;
- Bahwa setelah Terdakwa kembali ke tempat tersangka memarkir sepeda motor selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu dan 1 (satu) buah tali karet ban warna hitam yang telah Terdakwa persiapkan, lalu Terdakwa membungkus 2 (dua) unit merk Epson tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu, Terdakwa ikat diatas jok sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah tali karet ban warna hitam, sedangkan 1 (satu) buah mesin potong rumput merk Yamamakw arna orange putih dan 1(satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau Terdakwa taruh dibagian dasbord depan sepeda motor selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah di Tabanan;
- Bahwa keesokan hari pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 Terdakwa memposting melalui akun Facebook 2 (dua) unit printer merk Epson tipe L3210 warna hitam tersebut, kemudian untuk 1 (satu) buah mesin pemotong rumput merk Yamamakw arna orange putih dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau Terdakwa simpan dirumah dan untuk dipergunakan sendiri lalu untuk uang yang Terdakwa ambil di dalam 2 (dua) buah toples tersebut dengan jumlah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sudah habis habis Terdakwa pakai untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wita saksi Andik Priyanto menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Lokasi tempat printer tersebut dan akan melihat kondisi mesin printer tersebut dan Terdakw sepakat pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita untuk Terdakwa membawa ke-2 Printer tersebut ke rumah saksi Andik Priyanto dan setelah sampai dirumah saksi Andik Priyanto dan setelah saksi Andik Priyanto mengecek keadaan ke-2 (dua) printer tersebut dan Terdakwa juga mengatakan bahwa ke-2 (dua) printer tersebut sudah tidak dipergunakan lagi ditempat Terdakwa bekerja dan setelah saksi mengecek ke-2 (dua) printer tersebut dan mengatakan kalua kondisi printer tersebut rusak dibagian printhead sehingga saksi Andik Priyanto hanya berani membeli dengan harga Rp 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengiyakan harga tersebut dan terjadilan transaksi antara Terdakwa dengan saksi Andik Priyanto dan setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah;
- Bahw maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik SD Negeri 4 Medewi tanpa hak dan seijin pihak sekolah berupa 2 (dua) unit printer merk Epson tipe L3210 warna hitam adalah untuk dijual dan hasil penjualan Terdakwa pergunakan untuk kehidupan
sehari-hari sedangkan 1(satu) buah mesin potong rumput warna orange putih merk Yamamak warna orange putih dan 1 (satu) buah tabung gas 3kg warna hijau dan uang didalam toples sejumlah Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memgambil barang-barang milik sekolah SD Negeri 4 Medewi, sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 9.790.000,- (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa DIDIK SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Negara, 10 Maret 2026 Penuntut Umum,
NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198605022009122001 |